Sejumlah Fakta Baru Terkuak dari Kasus Achiruddin Hasibuan, Suap Saksi soal Todongan Senjata Api
Achiruddin Hasibuan diketahui sempat memberikan uang tutup mulut Rp 1 juta terkait keberadaan senjata api laras panjang.
TRIBUNJABAR.ID, MEDAN - Mantan Kanit Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan sudah dipecat dari kepolisian setelah melanggar beberapa kode etik.
Hasil sidang etik di unit Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) memutuskan untuk mengeluarkan status pemberhentian tidak dengan hormat atau memecat AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai anggota Polri.
Setelah dipecat dari kepolisian, sejumlah fakta dalam kasus penganiayaan sang anak, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral makin terungkap.
Di antaranya Achiruddin Hasibuan ternyata mencoba menyuap saksi agar tak mengatakan soal senjata laras panjang yang dibawa saat sang anak, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.
Achiruddin Hasibuan diketahui sempat memberikan uang tutup mulut Rp 1 juta terkait keberadaan senjata api laras panjang.
AKBP Achiruddin Hasibuan ingin agar saksi membantah telah melihat senjata api laras panjang namun hanya lah senjata mainan.

Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) mengungkapkan senjata api laras panjang yang digunakan di kediaman AKBP Achiruddin saat terjadi penganiayaan merupakan senjata dinas Polisi.
Senjata berwarna hitam itu sempat ditenteng oleh Niko, atas perintah AKBP Achiruddin Hasibuan yang memerintahkan untuk ambil senjata di bawah tempat tidur ketika Ken dan Aditya bergumul.
"Bahkan dipakai oleh kuasai orang sipil. Jadi itu tentu dari pihak kepolisian dari etik atau pidana punya rumusan untuk Mabes polri. Kami sudah berkomunikasi dengan pak Dir, itukan senjata kedinasan milik Polri,"kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Akhirnya Dipecat dari Kepolisian, Lakukan 3 Kesalahan Fatal Kode Etik
LPSK mendesak Polda Sumut mengusut tuntas bagaimana bisa senjata api laras panjang dipegang warga sipil untuk mengancam.
Kemudian, mereka juga meminta Polda Sumut menelusuri bagaimana alur senjata dinas dibawa AKBP Achiruddin Hasibuan.
Menurut informasi yang didapat, senjata itu dikuasai AKBP Achiruddin Hasibuan sejak dia menjabat sebagai Kanit di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
"Tentu perlu didalami oleh penyidik terutama pada peroses etik, apakah penggunaan senjata laras panjang, senjata dinas itu sering digunakan atau digunakan pada peristiwa, artinya penggunaan itu selama ini sesuai prosedur atau tidak. Yang kami dengar informasinya seperti itu (sejak Kanit),"ungkapnya.
Dalam reka adegan Senin 8 Mei 2023, terungkap AKBP Achiruddin Hasibuan sempat menyuap Niko Saputra sebesar Rp 1 juta sebagai uang tutup mulut.
Dalam reka adegan ke-25 ini, Achiruddin memberi uang di hotel miliknya di Jalan Letda Sujono Medan.
UPDATE Pengeroyokan Mahasiswa Unisba, Perempuan Terduga Tersangka Diperiksa, Akui Motif Asmara |
![]() |
---|
Kondisi terkini Korban Pengeroyokan Diduga oleh Mahasiswa Unisba, Luka-luka, Harus Jalani Operasi |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Pengeroyokan Diduga oleh Mahasiswa Unisba, Pelaku Sakit Hati Asmara Ditolak |
![]() |
---|
Pengamen di Pangandaran Aniaya Istri Siri hingga Berlumur Darah, Berawal Cekcok usai Minum Miras |
![]() |
---|
Wanita di Bekasi Jadi Korban Penganiayaan saat Tagih Janji Kerja, Padahal Sudah Bayar ke Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.