Kejari Purwakarta Musnahkan Narkotika hingga Pakaian Bekas Kasus Pelecehan Seksual
Kejari Purwakarta memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum atau inkracht.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum atau inkracht.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa narkotika hingga pakaian bekas pelecehan seksual.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejari Purwakarta, Dista Anggara, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 66 perkara di periode akhir tahun 2022 hingga Mei 2023.
"Ada 48 perkara terkait narkotika, tujuh perkara obat-obatan terlarang, dan 11 perkara tindak pidama umum lainnya seperti pelecehan seksual," ujar Dista kepada wartawan seusai pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, Senin (8/5/2023).
Dari 48 perkara narkotika, Dista mengatakan, ada barang bukti ganja seberat 1,4 kilogram, sabu-sabu 172 gram, dan tembakau sintetis 1,7 gram.
Baca juga: Cegah Rel Kereta Api di Ciganea Purwakarta Tertimbun Longsor Susulan, Daop II Bandung Lakukan Ini
Sedangkan untuk obat-obatan terlarang, lanjut Dista, ada 22.943 butir yang dimusnahkan.
"Dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti lainnya seperti handphone kami gerinda," ucap Dista.
Baca juga: Kasus Sigra Tabrak 2 Perempuan di Cimalaka Sumedang hingga Tewas Belum Ada Tersangka, Ini Alasannya
Dia menyebutkan, barang bukti tindak pidana narkotika, kesehatan, dan tindak pidana umum, serta tipiring ini seluruhnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht.
"Sehingga sudah ada kekuatan hukum yang tetap untuk bisa dimusnahkan," ucapnya. (*)
Arief Maoshul Affandy: Agroforestri Purwakarta Harus Jadi Pilot Project Ketahanan Pangan Jabar |
![]() |
---|
Air Mata dan Permohonan Maaf Warnai Islah Kasus Bullying di Madrasah Negeri Purwakarta |
![]() |
---|
Utang Bank Emok hingga Tunggakan Iuran BPJS Bikin Warga Purwakarta Datangi Posko Bale Katresna |
![]() |
---|
Tiru Langkah KDM, Bupati Purwakarta Siapkan Posko Pengaduan Masyarakat di Bale Katresna |
![]() |
---|
Miris, 4 Anak di Bawah Umur Beraksi Curi Motor di Purwakarta, 9 Kendaraan Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.