Kejari Purwakarta Musnahkan Narkotika hingga Pakaian Bekas Kasus Pelecehan Seksual

Kejari Purwakarta memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum atau inkracht.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Jajaran Forkopimda Purwakarta melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, Senin (8/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum atau inkracht.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa narkotika hingga pakaian bekas pelecehan seksual.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejari Purwakarta, Dista Anggara, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 66 perkara di periode akhir tahun 2022 hingga Mei 2023.

"Ada 48 perkara terkait narkotika, tujuh perkara obat-obatan terlarang, dan 11 perkara tindak pidama umum lainnya seperti pelecehan seksual," ujar Dista kepada wartawan seusai pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, Senin (8/5/2023).

Dari 48 perkara narkotika, Dista mengatakan, ada barang bukti ganja seberat 1,4 kilogram, sabu-sabu 172 gram, dan tembakau sintetis 1,7 gram.

Baca juga: Cegah Rel Kereta Api di Ciganea Purwakarta Tertimbun Longsor Susulan, Daop II Bandung Lakukan Ini

Sedangkan untuk obat-obatan terlarang, lanjut Dista, ada 22.943 butir yang dimusnahkan.

"Dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti lainnya seperti handphone kami gerinda," ucap Dista.

Baca juga: Kasus Sigra Tabrak 2 Perempuan di Cimalaka Sumedang hingga Tewas Belum Ada Tersangka, Ini Alasannya

Dia menyebutkan, barang bukti tindak pidana narkotika, kesehatan, dan tindak pidana umum, serta tipiring ini seluruhnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht.

"Sehingga sudah ada kekuatan hukum yang tetap untuk bisa dimusnahkan," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved