Pernikahan Dini
Sekolah yang Mengeluarkan Siswa Hamil di Luar Nikah akan Kena Sanksi Tegas, Kata Disdikpora Cianjur
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur akan menindak tegas sekolah yang mengeluarkan siswa akibat hamil di luar nikah.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur akan menindak tegas sekolah yang mengeluarkan siswa akibat hamil di luar nikah.
Kabid SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur Helmi Halimudin mengungkapkan, jika ada siswa yang didapati tengah hamil atau putus sekolah, mereka bisa mengikuti penyetaraan di pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).
"Ada satu hingga dua siswa yang tengah hamil dan menjalani sekolah nonformal, namun saya tidak bisa menyebutkan jumlahnya karena privasinya harus dilindungi, tapi yang jelas kami memberikan fasilitas bagi mereka, yaitu penyetaraan," katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya akan memberikan saksi kepada sekolah apabila mengeluarkan siswa yang didapati hamil di luar nikah.
Pasalnya, setiap anak wajib mendapat pendidikan yang layak.
"Kami pasti akan memberikan sanksi tegas apabila mengeluarkan siswa hamil. Jelas kita harus menyelamatkannya, gak bisa begitu saja. Nanti saksi itu tergantung dari pelanggarannya seperti apa," katanya.
Ia menjelaskan, terkait sanksi bagi aparat sipil negara (ASN) akan disesuaikan dengan PP 1994 nomer 2021 tentang pelanggaran displin PNS.
"Kalau nanti pelanggaranya berkaitan dengan kode etik, kami pasti akan memanggil pihak sekolah jika ada laporan mengeluarkan siswa yang hamil."
"Jika masuk dalam ranah pidana, itu ranah polisi dan kejaksaan," kata dia.
Selain itu, ia mengatakan, siswa dalam kondisi mengandung dan tengah menjalani pendidikan nonformal berasal dari wilayah perkotaan dan perkampungan.
"Dari kampung dan kota juga ada, tapi persentasenya sedikit."
"Namun yang jelas kami bakal berkoordinasi apabila menemukan kasus siswa hamil agar mereka dapat menjalani pendidikan," katanya. (*)
Miris, Januari-April 2023, 43 Remaja di Subang Hamil di Luar Nikah, Mayoritas di Bawah 17 Tahun |
![]() |
---|
Pernikahan Dini Pengaruhi Angka Perceraian di Jabar, Ada yang Baru 21 Tahun, Tapi Sudah 3 Kali Cerai |
![]() |
---|
1.649 Pernikahan Dini di Kabupaten Tasikmalaya 3 Tahun Terakhir, Banyak yang Hamil di Luar Nikah |
![]() |
---|
Potret Pernikahan Dini di Kabupaten Bandung, Ada Wanita yang Masih 21 Tahun Sudah Cerai Tiga Kali |
![]() |
---|
Mau Menikah Dini? Ini Persyaratan yang Wajib Kamu Penuhi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.