Pernikahan Dini

Mau Menikah Dini? Ini Persyaratan yang Wajib Kamu Penuhi

Untuk menikahkan anak usia di bawah umur, kami menunggu keputusan dari Pengadilan Agama (PA).

Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Kisdiantoro
plus.google.com
Mempelai pria mencium mempelai kening wanita saat menikah. 

JATINANGOR, TRIBUN - Menikah di usia dini memerlukan sejumlah persyaratan. Tidak semudah ketika orang dewasa memutuskan menikah, karena anak di bawah umur yang hendak menikah membutuhkan surat izin dari Pengadilan Agama.

"Untuk menikahkan anak usia di bawah umur, kami menunggu keputusan dari Pengadilan Agama (PA). Kalau diperbolehkan kami nikahkan, kalau tidak ya tidak kami akan menikahkan," ujar Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Jatinangor, Aban kepada Tribun saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/1).

Menurut Aban, calon pengantin usia dini yang akan menikah, harus membawa sejumlah persyaratan ke pengadilan untuk mendapatkan dispensasi.

Persyaratan tersebut, kata dia, berupa persyaratan N8 dan N9 yang telah diberikan oleh KUA kepada calon pengantin untuk pengajuan ke pengadilan.

"N8 ini pemberitahuan jika calon pengantin kurang persyaratan, jika tidak bisa melengkapi kurangnya persyaratan maka kami beri N9 yang berupa penolakan dari KUA karena faktor usia calon pengantin," kata dia.

Menurut Aban, di Jatinangor sendiri ada lima orang anak usia dini yang terpaksa dinikahkan pada tahun 2015. Namun, pernikahan tersebut dilangsungkan setelah pihak PA memberikan dispensasi kepada calon pengantin yang telah melengkapi persyaratan.(cr5)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved