PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin, Endus Dugaan Pencucian Uang, Gudang Solar Ilegal Digeledah

PPATK memblokir rekening milik mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Achiruddin.

Editor: Januar Pribadi Hamel
@partaisocmed
Kolase AKBP Achiruddin Hasibuan. PPATK melakukan pemblokiran rekening AKBP Achiruddin, istri, dan anaknya lantaran adanya dugaan tindak pidana pencucian uang. 

Polda Sumatera Utara juga mencopot Achiruddin dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut terkait kasus tersebut.

Achiruddin dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kini Achiruddin ditahan di penempatan khusus (patsus). Selain itu, pada Rabu (26/4) lalu tim penyidik Polda Sumut hyfa telah menggeledah rumah AKBP Achiruddin di Medan. Dari penggeledahan selama dua jam itu tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

"Selama dua jam kita melakukan penggeledahan sejumlah barang bukti telah diamankan dari dalam rumah," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono dalam keterangannya, Kamis (27/4).

Senjata Laras Panjang

Sumaryono menyebut pihaknya tidak menemukan senjata api laras panjang di rumah tersebut seperti keterangan Ken Admiral, korban penganiayaan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan.

Pihak kepolisian hanya mendapatkan barang bukti berupa senjata air softgun, Decoder CCTV, dan sebagainya.

"Untuk keterangan pelapor mengenai adanya senjata laras panjang itu tidak ada ditemukan. Tetapi penyidik mendapati senjata Air Softgun milik AKBP AH," tuturnya.

"Untuk senjata Air Softgun yang ditemukan itu nantinya akan diselidiki dari mana asalnya dan peruntukannya," sambungnya.

Di satu sisi, selain kasus penganiayaan itu, beberapa waktu terakhir soal dugaan harta kekayaan, gaya hidup mewah, dan LHKPN Achiruddin juga mendapat sorotan netizen.

Gudang Solar Illegal

Salah satunya, Polda Sumut tengah mendalami keberadaan dugaan gudang solar AKBP Achiruddin di Kota Medan.

Gudang solar ilegal itu jaraknya hanya beberapa ratus meter dari kediaman pribadi sang perwira di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Lingkungan XI, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Kemarin Penyidik Polda Sumut juga sudah menggeledah gudang solar ilegal yang diduga milik AKBP Achiruddin itu.

Dari pantauan Tribun-medan.com, Kamis (27/4), mulanya petugas berkumpul di depan gudang yang sekelilingnya dipagari seng.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved