Sempat Sepakati Denda Damai Perselingkuhan, Warga Parigi Babak Belur Dianiaya Suami Selingkuhannya

SatReskrim Polres Pangandaran menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap warga Parigi. Penganiayaan bermula dari denda urug karena perselingkuhan.

Penulis: Padna | Editor: Kemal Setia Permana
Kompas.com/Alwi
ilustrasi penganiayaan 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - SatReskrim Polres Pangandaran mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.

Keduabterduga pelakua adalah HD (33) dan DH (47) yang diciduk di rumah kediamannya masing-masing, Senin (11/4/2023).

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, mengatakan bahwa dua terduga pelaku ini ditangkap karena sebelumnya melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap satu warga di pinggir Jalan Nyalindung wilayah Desa Cintakarya, Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 19:48.

Saat itu korban berinisial SS (40) mendapat telepon dari pelaku HD (33) yang menanyakan keberadaannya.

Kemudian pelaku bersama rekannya DH (47) menghampiri korban yang sedang berada di pinggir jalan Nyalindung.

"Setelah bertemu, terjadi perdebatan lalu korban dianiaya oleh kedua pelaku. Kejadian itu dipisahkan oleh Kades Cintakarya yang datang bersama beberapa warganya," ujar Hidayat kepada Tribunjabar.id melalui rilisnya, Rabu (12/4/2023) pagi.

Korban SS ke kemudian dibawa ke Puskesmas Parigi, ia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangandaran.

"Kedua pelaku, yang merupakan warga Parigi berhasil kami tangkap dengan beberapa barang bukti yang diamankan. Di antaranya 1 pasang sepatu warna hitam dan 1 helai baju yang di pakai korban saat terjadi tindak pidana penganiayaan," katanya.

Kepala SatReskrim Polres Pangandaran, AKP Luhut Sitorus, menyebutkan bahwa motif kedua pelaku melakukan penganiayaan karena setahun yang lalu korban pernah selingkuh dengan istri satu tersangka  DH.

"Diselesaikan secara mediasi di desanya, dengan catatan korban harus membayar denda cabluk atau denda urugan sebanyak 35 kubik, untuk mengurug jalan yang rusak," katanya.

Namun, tanpa diduga tersangka bersama satu rekannya mendatangi korban dan terjadi percekcokan hingga penganiayaan terhadap korban hari Minggu kemarin.

"Sepertinya, ada pengaruh minuman keras juga," kata Luhut. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved