Uang THR 243 Perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya Akan Dibayarkan 7 Hari Sebelum Lebaran
Sebanyak 243 perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masing-masing pegawainya pada H-7 Lebaran.
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya telah menerima laporan dari 243 perusahaan, terkait kesiapan mereka membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masing-masing pegawainya.
Menurut Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DPMPTSPTK Kabupaten Tasikmalaya, Omay Rusmana, dipastikan, THR yang dimaksud akan segera diterima oleh para pegawai itu 7 hari sebelum Lebaran.
Adapun total jumlah karyawan dari 243 perusahaan ini adalah 17 ribu.
“Alhamdulillah, menggembirakan. Pertama, bahwa perusahaan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya akan membayarkan THR maksimal sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja," kata Omay Rusmana kepada TribunPriangan.com, Selasa (11/4/2023).
Omay menyebutkan bahwa dalam surat edaran tersebut mewajibkan setiap perusahaan membayar THR 7 hari sebelum Lebaran.
Namun demikian, saat ini ada beberapa perusahaan yang sudah membayarkan THR kepada para karyawan mereka.
"Insya Allah, di Kabupaten Tasikmalaya tidak ada masalah, itu hasil dari kunjungan ke perusahaan-perusahaan besar," lengkap Omay.
Sementara bagi perusahaan-perusahaan yang belum mampu membayar THR, perusahaan tersebut harus membuat perjanjian kesepakataan antara perusahaan dengan pegawainya.
"Seandainya ada perjanjian dari kesepakatan antara perusahaan dengan pegawainya, kami akan melihat kesepakatannya seperti apa. Apakah akan dicicil atau bagaimana? Ya, sesuai kesepakatan," tutur Omay.
Pihaknya menilai bahwa kesepakatan tersebut merupakan solusi terkait THR bagi para pegawai menjelang Lebaran ini.
Kendati demikian, surat edaran Kemenaker tetap menjadi acuan dimana besaran THR adalah satu kali gaji bagi pegawai yang sudah bekerja di atas satu tahun.
"Sedangkan bagi pegawai yang bekerja di bawah satu tahun, di dalam surat edaran ada pembagiannya. Tinggal dihitung saja," kata Omay.
Terkait THR Lebaran, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, sebelumnya memberikan imbauan kepada seluruh perusahaan agar memberikan THR secara penuh.
"Saya berharap perusahaan memberikan THR secara penuh, tidak dicicil, karena perusahaan untung berkat kerja keras karyawan," ujar Ridwan Kamil. (*)
RESPONS Ridwan Kamil soal Opsi Tes DNA Lagi di Singapura yang Ditawarkan Lisa Mariana |
![]() |
---|
'Lega' Ridwan Kamil Dandan Klimis dan Senyum Lebar Temui Awak Media usai Diperiksa Bareskrim |
![]() |
---|
Bermasalah dengan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ungkap Status Baru Sesumbar Sekarang Jadi Janda Gemoy |
![]() |
---|
Hari Ini Ridwan Kamil Akan Hadir di Bareskrim Polri untuk Diperiksa Polisi soal Lisa Mariana |
![]() |
---|
Komentar Menohok Hotman Paris untuk Lisa Mariana yang Ingin Ridwan Kamil Mau Tes DNA Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.