Uang THR 243 Perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya Akan Dibayarkan 7 Hari Sebelum Lebaran

Sebanyak 243 perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masing-masing pegawainya pada H-7 Lebaran.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil imbau perusahaan memberikan THR secara penuh kepada karyawan tanpa dicicil. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID,  TASIKMALAYA - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya telah menerima laporan dari 243 perusahaan, terkait kesiapan mereka membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masing-masing pegawainya.

Menurut Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DPMPTSPTK Kabupaten Tasikmalaya, Omay Rusmana, dipastikan, THR yang dimaksud akan segera diterima oleh para pegawai itu 7 hari sebelum Lebaran.

Adapun total jumlah karyawan dari 243 perusahaan ini adalah 17 ribu.

“Alhamdulillah, menggembirakan. Pertama, bahwa perusahaan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya akan membayarkan THR maksimal sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja," kata Omay Rusmana kepada TribunPriangan.com, Selasa (11/4/2023).

Omay menyebutkan bahwa dalam surat edaran tersebut mewajibkan setiap perusahaan membayar THR 7 hari sebelum Lebaran.

Namun demikian, saat ini ada beberapa perusahaan yang sudah membayarkan THR kepada para karyawan mereka.

"Insya Allah, di Kabupaten Tasikmalaya tidak ada masalah, itu hasil dari kunjungan ke perusahaan-perusahaan besar," lengkap Omay.

Sementara bagi perusahaan-perusahaan yang belum mampu membayar THR, perusahaan tersebut harus membuat perjanjian kesepakataan antara perusahaan dengan pegawainya.

"Seandainya ada perjanjian dari kesepakatan antara perusahaan dengan pegawainya, kami akan melihat kesepakatannya seperti apa. Apakah akan dicicil atau bagaimana? Ya, sesuai kesepakatan," tutur Omay.

Pihaknya menilai bahwa kesepakatan tersebut merupakan solusi terkait THR bagi para pegawai menjelang Lebaran ini.

Kendati demikian, surat edaran Kemenaker tetap menjadi acuan dimana besaran THR adalah satu kali gaji bagi pegawai yang sudah bekerja di atas satu tahun.

"Sedangkan bagi pegawai yang bekerja di bawah satu tahun, di dalam surat edaran ada pembagiannya. Tinggal dihitung saja," kata Omay.

Terkait THR Lebaran, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, sebelumnya memberikan imbauan kepada seluruh perusahaan agar memberikan THR secara penuh.

"Saya berharap perusahaan memberikan THR secara penuh, tidak dicicil, karena perusahaan untung berkat kerja keras karyawan," ujar Ridwan Kamil.  (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved