Anas Urbaningrum Bebas

Sosok Hj Sriati Dinantikan Anas Urbaningrum untuk Sungkem dan Minta Doa, Tunggu Putra di Blitar

Sosok Hj Sriati ibunda Anas Urbaningrum akan menyambut kedatangan putranya di Blitar setelah bebas dari Lapas Sukamiskin hari ini, Selasa (11/4/2023).

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
SURYA/Imam Taufiq
Sosok Hj Sriati ibunda Anas Urbaningrum. 

TRIBUNJABAR.ID - Sosok Hj Sriati ibunda Anas Urbaningrum akan menyambut kedatangan putranya di Blitar setelah bebas dari Lapas Sukamiskin hari ini, Selasa (11/4/2023).

Anas Urbaningrum dijadwalkan bisa kembali menghirup udara bebas pukul 14.00 siang ini.

Terdapat berbagai agenda yang menanti Anas Urbaningrum setelah keluar dari penjara sebagai terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek Hambalang.

Salah satunya adalah pulang ke kampung halamannya di Blitar, Jawa Timur.

Anas Urbaningrum akan bertemu dengan ibundanya, Hj Sriati untuk sungkem dan meminta doa.

"Agenda utama Mas Anas di Blitar, sungkem dan minta doa kepada ibunda," ujar adik kandung Anas Urbaningrum, Anna Luthfie, di Blitar pada Jumat (7/4/2023), dilansir TribunJatim.

Lantas seperti apa sosok Hj Sriati?

Hj Sriati, ibunya Anas Urbaningrum
IBU ANAS JEMUR KARAK SAMBIL TUNGGU KABAR KPK - Tidak ada yang berubah dari kebiasaan Hj Sriati, ibunya Anas Urbaningrum. Rutinitas setiap hari, wanita berusia 69 tahun ini selalu sibuk ke sawah. Selasa (18/6). Tampak ia lagi berada di rumahnya sibuk menjemur karak (bekas nasi yang dikeringkan) di halaman samping rumahnya, di Dusun Sendung RT 06/RW 01, Desa Ngaglek, Kecamatan Srengat, Kab Blitar. (SURYA/IMAM TAUFIQ)

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Berikut Rekam Jejaknya dari HMI hingga Kasus Korupsi Hambalang

Hj Sriati (78) merupakan ibunda dari Anas Urbaningrum yang tinggal di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Ia menikah dengan almarhum Habib Mughni, seorang guru agama di MTs Al Kamal, dan memiliki empat orang anak laki-laki.

Mereka adalah Agus Nasirudin, Anas Urbaningrum, Anna Lutfi, serta Kholisul Fikri.

Meski memiliki empat putra yang semuanya terjun di dunia politik, Sriati tinggal secara sederhana di rumahnya yang berukuran sekitar 100 meter persegi di Desa Ngaglik.

Dilansir dari Tribunnews, Sriati menjalani kesehariannya dengan menggarap sawah.

Dulu, ketika Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka, Sriati langsung terbang ke Jakarta untuk menyambangi kediaman putranya.

Menurut kakak Anas Urbaningrum, Agus Nasirudin mengatakan ibunya itu kerap memantau perkembangan kasus putranya melalui pemberitaan televisi.

Kabar ditetapkannya Anas Urbaningrum sebagai tersangka juga membuat Sriati syok pada saat itu.

"Ya, sampeyan terjemahkan sendiri maksud saya kalau ibu bisa menerima. Yang jelas, ibu sehat-sehat saja, nggak sampai ada apa-apa. Namun, namanya orangtua, ya bagaimanapun juga masih kepikiran," tutur Agus dikutip dari Kompas.com yang terbit pada 23 Februari 2013.

Menantikan Kedatangan Anas Urbaningrum

Suasana rumah orang tua Anas Urbaningrum di Desa Ngaglik
Suasana rumah orang tua Anas Urbaningrum di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jumat (7/4/2023).

Hj Sriati sebentar lagi akan kembali bertemu dengan putranya, Anas Urbaningrum yang selama ini mendekam di penjara.

Putranya itu akan kembali ke Blitar untuk menemuinya dan sungkem padanya.

Menurut Anna Lutfi mengatakan bahwa keluarga telah menyiapkan makanan favorit Anas Urbaningrum di rumah Blitar.

"Kalau dari Mas Anas tidak ada permintaan khusus. Mas Anas orangnya apa yang dihidangkan ya itu yang dimakan. Tapi, keluarga menyiapkan makanan kesukaan Mas Anas, yaitu, iwak kutuk (ikan gabus) dan botok lamtoro," katanya dikutip dari Surya.

Baca juga: Pengeras Suara Disiapkan untuk Menyambut Kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum sendiri diperkirakan akan sampai di Blitar pada Rabu (12/4/2023) mendatang.

Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Di samping itu, Anas Urbaningrum diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Hukuman Anas Urbaningrum itu didapat setelah Pengajuan Kembalinya (PK) yang diajukannya ke MA dikabulkan, setelah sebelumnya Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara.

Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved