Anas Urbaningrum Bebas

Gede Pasek Bantah Anas Urbaningrum Akan Balas Dendam setelah Bebas, Sebut Mencari Keadilan

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika menegaskan Anas Urbaningrum tidak punya niat balas dendam setelah bebas.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Nappisah
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika saat akan menyambut Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika menegaskan Anas Urbaningrum tidak punya niat balas dendam setelah bebas.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin hari ini, Selasa (11/4/2023) pukul 14.00 WIB.

Selama ini, para simpatisan Anas Urbaningrum menyatakan bahwa eks Ketum Partai Demokrat itu menjadi korban kriminalisasi.

Anas sendiri pernah menulis surat dari balik jeruji besi bahwa dirinya akan mencari keadilan terkait kasus yang menimpanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Gede Pasek menyatakan bahwa tujuan Anas Urbaningrum bukanlah membalas dendam terutama ke mantan partainya, Demokrat.

"Harus saya garis bawahi seakan Pak Anas itu keluar akan membalas dendam, saya klarifikasi di sini beliau keluar tidak akan dendam pada siapapun," tutur Gede Pasek di Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023) dilansir dari siaran langsung Tribunjabar.id.

Gede Pasek mengatakan Anas Urbaningrum nantinya akan mulai menjelaskan mengenai kasus yang menimpanya secara perlahan.

Baca juga: Sosok Hj Sriati Dinantikan Anas Urbaningrum untuk Sungkem dan Minta Doa, Tunggu Putra di Blitar

"Nanti beliau keluar, secara perlahan tapi pasti akan menjelaskan apa yang terjadi dan menimpa beliau," ungkap Gede Pasek.

"Karena ikhtiar mencari keadilan ini kan perlu waktu yang cukup panjang, tidak mudah," sambungnya.

Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Di samping itu, Anas Urbaningrum diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Hukuman Anas Urbaningrum itu didapat setelah Pengajuan Kembalinya (PK) yang diajukannya ke MA dikabulkan, setelah sebelumnya Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara.

Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.

Baca juga: Pendukung Anas Urbaningrum Menginap di Bandung Sejak Kemarin, Mulai Berdatangan ke Lapas Sukamiskin

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved