Kamis, 4 Juni 2026

AGH Divonis, David Ozora Didukung Teman di Persantren, Korban Mario Dandy Serukan 'Yaa Lal Wathan'

David Ozora dapat dukungan dari teman-temannya di pesantren jelang sidang Vonis AGH yang dilaksanakan hari ini, Senin (10/4/2023).

Tayang:
Editor: Hilda Rubiah
TribunStyle/Kolase, Instagram Naomi Prayoga
David Ozora banjir dukungan jelang sidang vonis untuk AGH, Senin (10/4/2023), putra Jonathan Latumahina: Yaa lal wathan 

"Kami melihat sungguh tak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," katanya.

"Yang merusak atau menghancurkan semua masa depan, cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini," ujarnya.

Maka dari itu, Mellisa berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara AG dengan seadil-adilnya.

"Kami harap hakim tunggal melihat sisi-sisi keadilan, betapa beratnya atau rusaknya yang sudah dilakukan para pelaku ini."

Baca juga: Jadwal sidang vonis AG Mantan Kekasih Mario Dandy yang Menganiaya D, Dilakukan Hari Ini

AG Dituntut 4 Tahun Penjara

JPU menjatuhi tuntutan hukum kepada pelaku anak AG selama empat tahun penjara atas kasus penganiayaan David.

Dalam tuntutan yang dibacakan pada sidang tuntutan hari Rabu (5/4/2023) lalu, JPU meyakini bahwa AG bersalah karena terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario dan Shane Lukas.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di PN Jakarta Selatan.

JPU menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.


Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Curhat Keluarga David Jelang sidang vonis AGH di Kasus Penganiayaan, Ditulis Dengan Tangis Haru

 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved