AGH Divonis, David Ozora Didukung Teman di Persantren, Korban Mario Dandy Serukan 'Yaa Lal Wathan'
David Ozora dapat dukungan dari teman-temannya di pesantren jelang sidang Vonis AGH yang dilaksanakan hari ini, Senin (10/4/2023).
"Kami melihat sungguh tak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," katanya.
"Yang merusak atau menghancurkan semua masa depan, cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini," ujarnya.
Maka dari itu, Mellisa berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara AG dengan seadil-adilnya.
"Kami harap hakim tunggal melihat sisi-sisi keadilan, betapa beratnya atau rusaknya yang sudah dilakukan para pelaku ini."
Baca juga: Jadwal sidang vonis AG Mantan Kekasih Mario Dandy yang Menganiaya D, Dilakukan Hari Ini
AG Dituntut 4 Tahun Penjara
JPU menjatuhi tuntutan hukum kepada pelaku anak AG selama empat tahun penjara atas kasus penganiayaan David.
Dalam tuntutan yang dibacakan pada sidang tuntutan hari Rabu (5/4/2023) lalu, JPU meyakini bahwa AG bersalah karena terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario dan Shane Lukas.
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di PN Jakarta Selatan.
JPU menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Curhat Keluarga David Jelang sidang vonis AGH di Kasus Penganiayaan, Ditulis Dengan Tangis Haru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/David-Ozora-banjir-dukungan-jelang-sidang-vonis-untuk-AGH.jpg)