AGH Divonis, David Ozora Didukung Teman di Persantren, Korban Mario Dandy Serukan 'Yaa Lal Wathan'
David Ozora dapat dukungan dari teman-temannya di pesantren jelang sidang Vonis AGH yang dilaksanakan hari ini, Senin (10/4/2023).
TRIBUNJABAR.ID - Dukungan kepada David Ozora tak henti-hentinya tak hanya datang dari warganet dan orang-orang terdekatnya.
Seperti baru-baru ini, David banjir dukungan dari teman-temannya.
David Ozora dapat dukungan dari teman-temannya tersebut jelang sidang vonis AGH yang dilaksanakan hari ini, Senin (10/4/2023).
Dukungan tersebut datang dari teman-teman David Ozora di pesantren.
Tante David, Naomi Prayoga membagikan momen teman-teman David di pesantren memberi dukungan untuk putra Jonathan Latumahina.
Baca juga: Momen David Ozora Tertawa Riang Pegang Kumis Adam Suseno, Inul Daratista: Semoga Allah Kasih Sembuh
Mengetahui besarnya dukungan yang diberikan teman-temannya di pesantren, David sontak berseru 'Yaa Lal Wathan Yaa Lal Wathan'.
Dalam postingannya, Naomi Prayoga memposting video pendek teman-teman David memberikan dukungan.
Selain itu, Naomi Prayoga juga menuliskan perjuangan David saat menuntut ilmu di pesantren.
"Pesantren Inggris Assalam merupakan kawah candradimuka buat David.
Waktu dia meminta ijin untuk “mencari Tuhan” tempat ini terpilih untuk menjadi tempat dimana dia belajar banyak hal.
Belajar tentang keiklasan, belajar tentang pertemanan, belajar tentang mengatasi konflik dan banyak lagi hal yang dia pelajari di sana.
Termasuk ketika pulang dari Pesantren kemudian mengajak saya ngobrol pakai Bahasa Inggris dan kerennya Bahasa Inggris dia jadi lebih jago dari saya.
Tidak mungkin disana adanya baik-baik saja.
Perjalanan mencari Tuhan tidak pernah mudah bukan? David yang masih 14 tahun dengan emosi meledak-lesak saat itu berhasil melewati 2 tahun di Pesantren ini.
Setelah selesai nyantri, David juga sering main ke sana, menemui teman2nya termasuk ikut mengajar ngaji adik2nya di sana.
Terima kasih buat relasi pertemanan yang luar biasa dari teman2 di @tidaksekolah.
Doa kalian sunggu penyemangat buat David terus berjuang, sehat dan bisa kembali berkunjung kesana.
Terima kasih tak terhingga untuk support dan dukungannya. For letting him know that he never alone, thank you so much
Ditulis dengan tangis haru dan bahagia" tulisnya.
Di sisi lain, diketahui AGH akan menjalani sidang vonis hari ini, Senin (10/4/2023) atas kasus penganiayaan Crystalino David Ozora.
sidang vonis tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Kondisi Baru David Ozora Belajar Bicara, Haru Ungkap Keinginan Ziarah ke Makam Gus Dur, Banjir Doa
Mengenai hukuman yang akan diterima AG pada sidang vonis ini, pihak David berharap AG dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU empat tahun penjara.
Hal tersebut disebabkan ancaman maksimal dari pasal yang menjerat AG pada Pasal 225 ayat (1) KUHP adalah 12 tahun penjara.
Namun, mengingat usia AG masih anak-anak, maka dapat dijatuhi hukuman setengah dari ancaman maksimal, yaitu enam tahun penjara.
"Dalam penerapan Pasal 355 Ayat (1) juncto 55 KUHP kami tak melihat ada pengurangan selain dari 12 tahun yang dikurangi setengah, sehingga kami berharap nanti putusan Majelis Hakim akan berikan vonis yang sangat maksimal, di atas dari tuntutan JPU," ujar penasihat hukum David, Mellisa Anggraini, Kamis (6/4/2023).
Pleidoi AG Dianggap Pembelaan Rapuh
Sebelumnya, Melissa beranggapan bahwa pleidoi dari pihak AG rapuh karena tidak mampu membuktikan fakta-fakta yang sudah disampaikan oleh JPU.
"Pleidoinya penasihat hukum AGH tuh cukup rapuh dan tak kuat, tak mampu membuktikan terkait analisa yuridis maupun analisa fakta yang mampu membantah fakta-fakta atau kesimpulan yang telah disampaikan oleh JPU," katanya.
Selain itu, Meliisa juga menganggap permohonan penasihat hukum AG yang meminta AG dibebaskan tidak masuk akal.
Lantaran perbuatan yang dilakukan AG bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sudah menyebabkan David luka berat dan dianggap merenggut masa depannya.
"Kami melihat sungguh tak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," katanya.
"Yang merusak atau menghancurkan semua masa depan, cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini," ujarnya.
Maka dari itu, Mellisa berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara AG dengan seadil-adilnya.
"Kami harap hakim tunggal melihat sisi-sisi keadilan, betapa beratnya atau rusaknya yang sudah dilakukan para pelaku ini."
Baca juga: Jadwal sidang vonis AG Mantan Kekasih Mario Dandy yang Menganiaya D, Dilakukan Hari Ini
AG Dituntut 4 Tahun Penjara
JPU menjatuhi tuntutan hukum kepada pelaku anak AG selama empat tahun penjara atas kasus penganiayaan David.
Dalam tuntutan yang dibacakan pada sidang tuntutan hari Rabu (5/4/2023) lalu, JPU meyakini bahwa AG bersalah karena terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario dan Shane Lukas.
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di PN Jakarta Selatan.
JPU menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Curhat Keluarga David Jelang sidang vonis AGH di Kasus Penganiayaan, Ditulis Dengan Tangis Haru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/David-Ozora-banjir-dukungan-jelang-sidang-vonis-untuk-AGH.jpg)