AGH Divonis, David Ozora Didukung Teman di Persantren, Korban Mario Dandy Serukan 'Yaa Lal Wathan'

David Ozora dapat dukungan dari teman-temannya di pesantren jelang sidang Vonis AGH yang dilaksanakan hari ini, Senin (10/4/2023).

Editor: Hilda Rubiah
TribunStyle/Kolase, Instagram Naomi Prayoga
David Ozora banjir dukungan jelang sidang vonis untuk AGH, Senin (10/4/2023), putra Jonathan Latumahina: Yaa lal wathan 

Terima kasih buat relasi pertemanan yang luar biasa dari teman2 di @tidaksekolah.

Doa kalian sunggu penyemangat buat David terus berjuang, sehat dan bisa kembali berkunjung kesana.

Terima kasih tak terhingga untuk support dan dukungannya. For letting him know that he never alone, thank you so much

Ditulis dengan tangis haru dan bahagia" tulisnya.

Di sisi lain, diketahui AGH akan menjalani sidang vonis hari ini, Senin (10/4/2023) atas kasus penganiayaan Crystalino David Ozora.

sidang vonis tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Kondisi Baru David Ozora Belajar Bicara, Haru Ungkap Keinginan Ziarah ke Makam Gus Dur, Banjir Doa

Mengenai hukuman yang akan diterima AG pada sidang vonis ini, pihak David berharap AG dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU empat tahun penjara.

Hal tersebut disebabkan ancaman maksimal dari pasal yang menjerat AG pada Pasal 225 ayat (1) KUHP adalah 12 tahun penjara.

Namun, mengingat usia AG masih anak-anak, maka dapat dijatuhi hukuman setengah dari ancaman maksimal, yaitu enam tahun penjara.

"Dalam penerapan Pasal 355 Ayat (1) juncto 55 KUHP kami tak melihat ada pengurangan selain dari 12 tahun yang dikurangi setengah, sehingga kami berharap nanti putusan Majelis Hakim akan berikan vonis yang sangat maksimal, di atas dari tuntutan JPU," ujar penasihat hukum David, Mellisa Anggraini, Kamis (6/4/2023).

Pleidoi AG Dianggap Pembelaan Rapuh

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AGH dijadwalkan akan jalani rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AGH dijadwalkan akan jalani rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim - Warta Kota/Yulianto)

Sebelumnya, Melissa beranggapan bahwa pleidoi dari pihak AG rapuh karena tidak mampu membuktikan fakta-fakta yang sudah disampaikan oleh JPU.

"Pleidoinya penasihat hukum AGH tuh cukup rapuh dan tak kuat, tak mampu membuktikan terkait analisa yuridis maupun analisa fakta yang mampu membantah fakta-fakta atau kesimpulan yang telah disampaikan oleh JPU," katanya.

Selain itu, Meliisa juga menganggap permohonan penasihat hukum AG yang meminta AG dibebaskan tidak masuk akal.

Lantaran perbuatan yang dilakukan AG bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sudah menyebabkan David luka berat dan dianggap merenggut masa depannya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved