AGH Divonis, David Ozora Didukung Teman di Persantren, Korban Mario Dandy Serukan 'Yaa Lal Wathan'
David Ozora dapat dukungan dari teman-temannya di pesantren jelang sidang Vonis AGH yang dilaksanakan hari ini, Senin (10/4/2023).
Terima kasih buat relasi pertemanan yang luar biasa dari teman2 di @tidaksekolah.
Doa kalian sunggu penyemangat buat David terus berjuang, sehat dan bisa kembali berkunjung kesana.
Terima kasih tak terhingga untuk support dan dukungannya. For letting him know that he never alone, thank you so much
Ditulis dengan tangis haru dan bahagia" tulisnya.
Di sisi lain, diketahui AGH akan menjalani sidang vonis hari ini, Senin (10/4/2023) atas kasus penganiayaan Crystalino David Ozora.
sidang vonis tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Kondisi Baru David Ozora Belajar Bicara, Haru Ungkap Keinginan Ziarah ke Makam Gus Dur, Banjir Doa
Mengenai hukuman yang akan diterima AG pada sidang vonis ini, pihak David berharap AG dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU empat tahun penjara.
Hal tersebut disebabkan ancaman maksimal dari pasal yang menjerat AG pada Pasal 225 ayat (1) KUHP adalah 12 tahun penjara.
Namun, mengingat usia AG masih anak-anak, maka dapat dijatuhi hukuman setengah dari ancaman maksimal, yaitu enam tahun penjara.
"Dalam penerapan Pasal 355 Ayat (1) juncto 55 KUHP kami tak melihat ada pengurangan selain dari 12 tahun yang dikurangi setengah, sehingga kami berharap nanti putusan Majelis Hakim akan berikan vonis yang sangat maksimal, di atas dari tuntutan JPU," ujar penasihat hukum David, Mellisa Anggraini, Kamis (6/4/2023).
Pleidoi AG Dianggap Pembelaan Rapuh

Sebelumnya, Melissa beranggapan bahwa pleidoi dari pihak AG rapuh karena tidak mampu membuktikan fakta-fakta yang sudah disampaikan oleh JPU.
"Pleidoinya penasihat hukum AGH tuh cukup rapuh dan tak kuat, tak mampu membuktikan terkait analisa yuridis maupun analisa fakta yang mampu membantah fakta-fakta atau kesimpulan yang telah disampaikan oleh JPU," katanya.
Selain itu, Meliisa juga menganggap permohonan penasihat hukum AG yang meminta AG dibebaskan tidak masuk akal.
Lantaran perbuatan yang dilakukan AG bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sudah menyebabkan David luka berat dan dianggap merenggut masa depannya.
Pria di Jakarta Curi Ijazah Teman Kosan Lalu Minta Uang Tebusan, Diduga Sakit Hati Kena Janji Palsu |
![]() |
---|
Sumedang Masuk Tiga Besar Pesantren Award 2025, Bupati Paparkan Dukungan Pemkab untuk Pesantren |
![]() |
---|
Fakta Baru Santri Tewas Dianiaya Teman di Bogor, Pelaku Lebih dari Satu? Terkuak Kondisi Korban |
![]() |
---|
Geger, Santri di Bogor Habisi Nyawa Teman Pakai Batu, Terungkap Motif Pelaku Ngaku Dibully Korban |
![]() |
---|
Kemenag Jabar: Kasus Cabul di Pesantren Harus Ditindak, tapi Pesantren Tetap Harus Diselamatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.