Jumlah TPS di KPU Pangandaran Berkurang 4 TPS, Namun Masih Sesuai Ketentuan Satu TPS 300 Pemilih

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Muhtadin menyatakan, saat ini pada Pemilu 2024 di KPU Pangandaran ada pengurangan jumlah TPS

Penulis: Padna | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/ Padna
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Muhtadin menyatakan, saat ini pada Pemilu 2024 di KPU Pangandaran ada pengurangan jumlah TPS 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Muhtadin menyatakan, saat ini pada Pemilu 2024 di KPU Pangandaran ada pengurangan jumlah tempat pemungutan suara (TPS)

Jumlah TPS dari Pemilu 2019 sebelumnya sejumlah 1.350 TPS, Pemilu 2024 sekarang itu menjadi 1.346 TPS.

"Jadi, berkurang sekitar 4 TPS," ujar Muhtadin kepada sejumlah wartawan di satu ruangan hotel di Pangandaran, Rabu (5/4/2023) siang.

Sementara, untuk alasan berkurangnya TPS, pada prinsipnya masih sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 7. Bahwa jumlah pemilih di satu TPS itu, 300 pemilih.

"Dan kita diarahkan oleh KPU RI, untuk mengurangi jumlah TPS untuk kepentingan mengurangi jumlah petugas (TPS) dalam Pemilu ini," katanya.

Baca juga: Bawaslu Temukan Ribuan Data TPS Amburadul di Indramayu, Pemilih Harus Ke TPS yang Jauh dari Rumahnya

Berarti, tegas Ia, jumlah petugas TPS di wilayah KPU Kabupaten Pangandaran berkurang di 4 TPS.

Tapi, pada prinsipnya syarat terbentuknya TPS yaitu pemilih tidak boleh melebihi dari angka 300 jumlah pemilih.

Kemudian, tidak memisahkan pemilih dari satu keluarga dan tidak memisahkan pemilih dari satu desa.

Selain itu, terbentuknya TPS juga harus mempertimbangkan akses si pemilih untuk sampai ke lokasi TPS. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya, klok GoogleNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved