Kasus Penganiayaan Mantan Kekasih, AG Dijadwalkan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy Astriyo dijadwalkan akan mendengarkan tuntutan pada Rabu (5/4/2023).

Editor: Giri
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
AG (15) saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seusai berkasnya diverifikasi, Selasa (21/3/2023). AG akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (5/4/2023). 

TRIBUNAJABAR.ID, JAKARTA - AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy Astriyo dijadwalkan akan mendengarkan tuntutan pada Rabu (5/4/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan atas kasus penganiayaan kepada remaja berinisial D (17).

D merupakan mantan kekasih AG.

"Agenda sidang AG pembacaan tuntutan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto.

Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan akan digelar secara tertutup di ruang sidang 7 sekira pukul 14.00 WIB.

Dalam dakwaan primer pertama, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.

Dakwaan primer kedua yang ditujukan kepada AG adalah Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Kemudian, dalam dakwaan ketiga, AG didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Shane Lukas dan Mario Dandy Saling Lempar Tuduhan, Siapa yang Ucapkan Free Kick?

Sebelumnya, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario disebut marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, AG telah berstatus sebagai terdakwa.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari ini, AG Pacar Mario Jalani Sidang Tuntutan dalam Kasus Penganiayaan D"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved