Kabar Seleb

Vidi Aldiano Dituntut Rp24,5 Miliar, Kuasa Hukum Jelaskan Rinciannya: Bukan Turun Dari Langit

Vidi Aldiano kini sedang menghadapi tuntutan serius dari penyanyi dan pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Budi Pekerti.

Warta Kota/Arie Puji
DITUNTUT - Potret penyanyi Vidi Aldiano. Vidi Aldiano kini dituntut pencipta lagu Nuansa Bening. 

TRIBUNJABAR.ID - Vidi Aldiano kini sedang menghadapi tuntutan serius dari penyanyi dan pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Budi Pekerti.

Tak tanggung-tanggung, penyanyi muda ini dituntut dengan nominal Rp24,5 miliar. 

Terkait tuntutan ini, kuasa hukum Keenan Nasution dan Budi Pekerti, Minola Sebayang, mengatakan bahwa nominal Rp24,5 telah diperhitungkan oleh pihak Keenan Nasution dan Budi Pekerti atas kerugian yang telah dialami sejak 2008 silam.

Minola menerangkan Rp24,5 miliar adalah sebagai bentuk konsekuensi yang diminta oleh pihak Keenan dan Budi terhadap Vidi Aldiano menyanyikan lagu Nuansa Bening tanpa izin berdasarkan Undang-Undang.

Baca juga: Vidi Aldiano Bukan Siapa-siapa Tanpa Nuansa Bening kata Istri Pencipta Lagu

"Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan aangka yang kita ngobrol 'sudah segini aja', tapi angka itu yang diatur dari Undang Undang," 

"Jadi ini bukan royalti tapi ini konsekuensi, atas perbuatan seorang yang membawakan lagu pencipta secara komersil tanpa izin,"  kata Minola di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Menurut Minola, gugatan yang dilayangkan kliennya itu justru sudah berkurang dari adanya bukti lagu Nuansa Bening dinyanyikan Vidi sebanyak 308 kali tanpa izin.

"Lagu itu sudah digunakan Vidi sebanyak 308 kali pertunjukan komersil, di luar iklan, sekarang dalam gugatan kami hanya mencantumkan 31 pertunjukan. Artinya cuma 10 persen dari total pertunjukan dia selama 16 tahun ini," ujar Minola.

Baca juga: Timnas China Tertekan Luar Biasa Jelang Duel Lawan Indonesia Hingga Datangkan Psikolog

Hal ini juga tertulis dalam gugatannya terhadap Vidi Aldiano

Rincian sebagai berikut:

• Rp 10 miliar untuk 2 (dua) pelanggaran yang dilakukan pada tahun 2009 dan 2013
• Rp 14.5 miliar untuk 29 pelanggaran yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024

Adapun gugatannya sudah didaftarkan ke PN Niaga Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Selain itu, Minola turut meluruskan mengenai kliennya meminta rumah Vidi Aldiano disita untuk dijadikan jaminan.

"Kalau soal rumah adalah lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi itu, dan kita minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan terus dia nggak bayar putusan kita jadi nggak ada artinya," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pencipta Lagu 'Nuansa Bening' Gugat Vidi Aldiano Rp 24,5 Miliar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved