Galian C di Tunggul Hideung Sumedang Kembali Disegel

Aparat sendiri memasang pita kuning sebagai tanda tak sembarangan orang bisa masuk area tersebut.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
kiki andriana/tribun jabar
Aparat gabungan menyegel lokasi galian C di Tunggul Hideung, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jumat (31/3/2023) sore. 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Aparat gabungan terdiri atas TNI, Polri, Satpol PP Sumedang, dan Dinas ESDM Jawa Barat menyegel lokasi galian C di Tunggul Hideung, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jumat (31/3/2023) sore. 

Penyegelan ini selain karena tak berizin, perusahaan juga membandel dengan terus melakukan aktivitas penambangan tanah merah meski sehari sebelumnya, Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan telah memerintahkan penyetopan. 

Lokasi galian itu berada di pinggir Jalan Raya Bandung-Sumedang. Tampak dari dekat kondisi tanah yang sebelumnya berbukit, kini sudah nyaris rata.

Dua buah back hoe tampak masih dioperasikan untuk mengeruk tanah di pinggir Jalan Raya Bandung-Sumedang, tepatnya di Tunggul Hideung, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Sumedang, Kamis (30/3/2023) sore.
Dua buah back hoe tampak masih dioperasikan untuk mengeruk tanah di pinggir Jalan Raya Bandung-Sumedang, tepatnya di Tunggul Hideung, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Sumedang, Kamis (30/3/2023) sore. (kiki andriana/tribun jabar)

Rumpun-rumpun bambu tercerabut, tanah merah terbuka dan tak bisa lagi menyerap air hujan dalam jumlah besar.  

Aparat sendiri memasang pita kuning sebagai tanda tak sembarangan orang bisa masuk area tersebut.

Di tengah, ada segel berbunyi: DITUTUP SEMENTARA. 

Baca juga: Tadi Siang Disegel Wakil Bupati, Sore Ini Galian C di Tunggul Hideung Sumedang Kembali Beroperasi

"Ini merupakan tindakan administratif karena kegiatan tersebut tak berizin. Ada kegiatan pemanfaatan tanah untuk ekonomi," kata Kabid PPUD Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal. 

Pengeolahan tanah sejatinya diizinkan asal tidak ada anktivitas ungkit (pengangkutan di jalan raya) dan tidak bernilai ekonomis.

Namun, galian C itu jelas-jelas ekonomis, tanah dijual ke Kota Bandung. 

"Seminggu ini kami lihat bagaimana itikad pengusaha dalam melaksanakan apa yang disarankan oleh tim gabungan ini," kata Rizal. 

Dia juga meminta peran serta masyarakat dalam mengawasi galian C ini.

Agar masyarakat tak segan melaporkan kepada Satpol PP jiga galian tersebut membandel lagi. 

"Sebelum izin nya keluar (ada aktvitas), akan ditindak pidana ringan, dan dibawa ke kepolisian sesuai ketentuan berlaku," katanya.(Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved