BREAKING NEWS, JPU Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati, Anggap Turut Serta Edarkan Narkotika

Irjen Teddy Minahasa akhirnya dituntut hukuman mati oleh JPU karena dianggap terbukti secara sah turut serta edarkan narkotika.

WARTA KOTA/YULIANTO
Dokumen--- Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). 

 "Yang ketiga, saya juga tidak tahu deal-deal-an harga itu antara siapa dengan siapa, tapi dari berkas setahu saya antara Samsul Ma'arif dengan saudari Linda dan direstui oleh saudara Dody, karena (pesan saya) di-deliver atau di-forward di screenshot kepada handphonenya saudara Dody," ujar teddy.

Bahkan, dijelaskan Teddy, pihaknya tak ikut membagi-bagi uang hasil penjualan narkotika.

"Saya juga tidak tahu dan tidak mengatur kapan transaksi mereka dan yang paling terpenting adalah saya juga tidak ikut bagi-bagi uang itu, Yang Mulia," jelas Teddy.

Teddy menjelaskan, jika ia bosnya, maka tentu yang terjadi adalah Teddy sendiri yang membagi uangnya.

"Kalau saya menjadi pengendalinya sebagaimana dugaan atau dakwaan jaksa, mestinya yang bagi-bagi uang itu bosnya."

"Sedangkan dalam hal ini kan mereka membagi-bagi sendiri, mengatur harga sendiri, barang-barangnya sendiri dan nama saya hanya dikaitkan," ujar Teddy.

Akui Perintahkan Dody Prawiranegara

Dalam sidang sebelumnya , Irjen Teddy Minahasa juga mengakui dirinya yang telah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

Namun, Teddy beralasan bahwa perintah tersebut untuk menguji AKBP Dody Prawiranegara.

"Saya maksudnya untuk menguji suadara Dody karena ada kejanggalan perhitungan tadi itu latar belakangnya Yang Mulia."

"Apakah dia bermain-main atau tidak karena fakta di lapangan saya sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri setiap penangkapan dia sisihkan untuk dihisap sendiri dan sebagainya," kata Tedy Minahasa.

Teddy Minahasa pun mengakui bertemu dengan Dody di Hotel Santika.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved