Mahfud MD Beberkan 7 Modus Tindak Pidana Pencucian Uang, Termasuk Diberi Kartu ATM

Mahfud MD membeberkan tujuh modus TPPU saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI soal transaksi mencurigakan senilai Rp349 t

Editor: Ravianto
YouTube Komisi III DPR
Menkopolhukam, Mahfud MD saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR membahas soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun, Rabu (29/3/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD membeberkan tujuh modus TPPU saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI soal transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Modus pertama, kata Mahfud, berupa kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarganya. 

Hal tersebut disampaikannya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (29/3/2023).

"Seperti yang baru diumumkan itu, RAT. Dia laporannya sendiri sedikit, rekeningnya sendiri sedikit. Tapi istrinya, anaknya, pesahaannya. Itu patut dicurigai. Karena pekerjaannya. Apakah itu betul pencucian uang? Nanti dibuktikan. Tapi itu sudah memenuhi syarat," kata Mahfud.

Modus kedua, lanjut dia, adalah kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak diatasnamakan pihak lain, disimpan di tempat lain. 

"Sekretaris Mahkamah Agung itu punya mobil mewah berapa, mobilnya disimpan di tempat lain. Platnua diganti. Kan muncul itu di PPATK. Itu pencucian uang. Harus diperiksa," kata dia.

mahfud md di dpr
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD saat hadir di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Ketiga, lanjut dia, adalah membentuk perusahaan untuk mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan dari operasional perusahaan itu seolah-olah adalah sah.

Ia mencontohkan seseorang yang membangun hotel.

"Hotelnya tidak ada yang beli, tapi asetnya besar sekali. Hotelnya nggak ada orang masuk, hanya hotel melati, tapi uangnya ratusan miliar. Itu bisa dicurigai sebagai pencucian uang," kata dia.

Baca juga: Mahfud MD Akan Datangi DPR untuk Adu Logika soal Transaksi Rp 300 T, Minta yang Bicara Keras Hadir

Keempat, lanjut dia, adalah penerimaan hibah barang tidak bergerak hasil kejahatan tanpa dilengkapi degan akta hibah. Ada yang hibah.

"Ini misalnya, menyogok. Saya disuap Rp5 miliar. Lalu bagaimana caranya ini, dikirim ke ayah saya. Lalu ayah saya disuruh bikin hibah. Oh ini dari ayahnya. Itu bisa," kata Mahfud.

"Ada juga yang rekening saudara. Saya buka rekening Rp10 miliar atas nama saya. Lalu ATM-nya diserahkan ke Pak Sahroni, Pak ambil uangnya sesuka-suka kamu. Namanya saya, tapi anda yang ambil setiap kau butuh sampai habis. Itu pencucian uang. Yang dikerjakan dari data ini adalah kerja-kerja seperti itu," sambung dia.

Modus kelima, lanjut dia, adalah menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan. 

Modus keenam, kata Mahfud, dengan melakukan transaksi pembelian barang fiktif, dilakukan pembayaran namun barang tidak perah dikirimkan. 

Ketujuh, menyimpan harta hasil kejahatan dalam safe deposit box atau tempat lainnya.

"(Itu) Termasuk," kata Mahfud.

(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved