Sidang Kasus Pembunuhan Pensiunan TNI di Lembang, Terdakwa Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Kecewa

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Vici Valentino, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
Henry Hernando yang merupakan terdakwa pembunuhan purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, di vonis 20 tahun dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (28/3/2023). 

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut umum mengaku, akan pikir-pikir dahulu, apakah akan melakukan banding atau tidak. Sidang yang digelar, sekitar pukul 10.00 WIB, berakhir sekitar pukul 11.30 WIB.

Penasehat hukum pihak korban, Muchtar Lubis, mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim. Menurutnya, harusnya pelaku dijatuhi hukuman mati.

"Semuanya jelas, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilalui, dia lebih sadis dari Sambo, dalam hitungan detik sudah mendarat berkali-kali tusukan itu. Terus korban sempet kabur, masih dikejar juga, kenapa enggak hukuman mati," ujar Muchtar.

Muchtar mengaku, dengan putusan tersebut, tentu pihaknya akan melakukan banding.

"Jelas, langkah kami selanjutnya akan melakukan banding, kami akan meminta keadilan seadil-adilnya," ucapnya.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin)

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved