Sidang Kasus Pembunuhan Pensiunan TNI di Lembang, Terdakwa Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Kecewa

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Vici Valentino, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
Henry Hernando yang merupakan terdakwa pembunuhan purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, di vonis 20 tahun dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (28/3/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terdakwa kasus pembunuhan purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Henry Hernando, divonis 20 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Vici Valentino, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (28/3/2023). 

Dalam sidang tersebut, terdakwa mengikuti persidangan secara daring dan berada di Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong.

Sedangkan Hakim, JPU, Penasehat Hukum dan lainnya mengikuti sidang secara langsung  di ruang sidang.

Bahkan keluarga korban turut hadir dengan membawa foto ke dalam ruang sidang.

Saat sidang putusan berjalan, terlihat keluarga korban meneteskan air mata dan saling memeluk untuk saling menguatkan.

Tak hanya itu, rekan-rekan korban sesama Akabri angkatan 82 juga turut hadir mengikuti persidangan.

Majlis Hakim menyatakan Terdakwa Hendri Hernando, telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain," kata Vici, saat membacakan putusan.

Menurut Vici, sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam dakwaan Primair Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Henry Hernando dengan 20 tahun penjara," katanya.

Sontak para kerabat korban, yang terlihat kecewa dengan putusan itu, berteriak banding, banding, banding.

Namun Hakim bisa mengendalikan suasana, hingga sidang dilanjutkan sampai akhir.

Dalam sidang tersebut, terdawa Hendry Hernando mengaku, akan berpikir-pikir dahulu dan berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya, saat ditanya hakim.

"Terkait putusan yang dibacakan, saya akan berpikir dengan keluarga juga terkait vonis," kata terdakwa.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut umum mengaku, akan pikir-pikir dahulu, apakah akan melakukan banding atau tidak. Sidang yang digelar, sekitar pukul 10.00 WIB, berakhir sekitar pukul 11.30 WIB.

Penasehat hukum pihak korban, Muchtar Lubis, mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim. Menurutnya, harusnya pelaku dijatuhi hukuman mati.

"Semuanya jelas, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilalui, dia lebih sadis dari Sambo, dalam hitungan detik sudah mendarat berkali-kali tusukan itu. Terus korban sempet kabur, masih dikejar juga, kenapa enggak hukuman mati," ujar Muchtar.

Muchtar mengaku, dengan putusan tersebut, tentu pihaknya akan melakukan banding.

"Jelas, langkah kami selanjutnya akan melakukan banding, kami akan meminta keadilan seadil-adilnya," ucapnya.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved