Sidang Kasus Pembunuhan Pensiunan TNI di Lembang, Terdakwa Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Kecewa
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Vici Valentino, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terdakwa kasus pembunuhan purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Henry Hernando, divonis 20 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Vici Valentino, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (28/3/2023).
Dalam sidang tersebut, terdakwa mengikuti persidangan secara daring dan berada di Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong.
Sedangkan Hakim, JPU, Penasehat Hukum dan lainnya mengikuti sidang secara langsung di ruang sidang.
Bahkan keluarga korban turut hadir dengan membawa foto ke dalam ruang sidang.
Saat sidang putusan berjalan, terlihat keluarga korban meneteskan air mata dan saling memeluk untuk saling menguatkan.
Tak hanya itu, rekan-rekan korban sesama Akabri angkatan 82 juga turut hadir mengikuti persidangan.
Majlis Hakim menyatakan Terdakwa Hendri Hernando, telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain," kata Vici, saat membacakan putusan.
Menurut Vici, sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam dakwaan Primair Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Henry Hernando dengan 20 tahun penjara," katanya.
Sontak para kerabat korban, yang terlihat kecewa dengan putusan itu, berteriak banding, banding, banding.
Namun Hakim bisa mengendalikan suasana, hingga sidang dilanjutkan sampai akhir.
Dalam sidang tersebut, terdawa Hendry Hernando mengaku, akan berpikir-pikir dahulu dan berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya, saat ditanya hakim.
"Terkait putusan yang dibacakan, saya akan berpikir dengan keluarga juga terkait vonis," kata terdakwa.
| Curhat Pedagang Ketan Bakar di Lembang Bandung Barat, Dulu Bisa Beli Emas, Sekarang Sedikit Peminat |
|
|---|
| Jalan Panorama Lembang Terendam Banjir, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas |
|
|---|
| Ayam Basi Lagi-lagi Jadi Penyebab Keracunan MBG di Bandung Barat, Kali Ini Ayam Betutu Bumbu Kuning |
|
|---|
| Antisipasi Jumlah Korban Keracunan MBG Membeludak, Dinkes Bandung Barat Siapkan 4 Faskes |
|
|---|
| Kronologi Keracunan MBG di Lembang Bandung Barat, Mual 1 Jam setelah Santap Nasi Daging dan Tahu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.