Ini 8 Tuntutan Mahasiswa STMIK Kota Tasikmalaya Terkait Dicabutnya Izin Operasional Kampus
Mahasiswa STMIK Kota Tasikmalaya menuntut delapan hal terkait penutupan operasional kampus mereka oleh Kemendikbudristek.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Mahasiswa STMIK Kota Tasikmalaya menuntut delapan hal terkait penutupan operasional kampus mereka oleh Kemendikbudristek.
Hal tersebut terungkap saat ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa mempertanyakan kelangsungan nasib kegiatan perkuliahan mereka di Kampus STMIK yang terletak di Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya, Senin (27/3/23).
Koodinator lapangan aksi, Hari Akbar, mengungkapkan, ada delapan tuntutan yang diajukan mahasiswa.
Selain mempertanyakan transparansi terkait pencabutan izin juga nasib pendidikan mereka ke depan.
Delapan tuntutan tersebut, yang pertama minta penjelasan secara transparan dan terperinci soal pelanggaran kampus yang berakibat pencabutan izin.
"Yang kedua, menuntut segala bentuk pertangungjawaban untuk memenuhi hak mahasiswa, kerugian mahasiswa, dosen, dan karyawan yang timbul akibat pencabutan izin tersebut," ujar Hari.
Baca juga: Agar Mahasiswa Tak Telantar, Pihak STMIK Kota Tasikmalaya Berupaya Merger dengan PT Lain
Mahasiswa juga menuntut Kampus STMIK Tasikmalaya secepatnya memperbaiki, melengkapi, dan memasukkan data mahasiswa yang belum terdaftar di laman PDDikti. Selain itu melakukan penginputan nilai mata kulih yang sudah ditempuh pada SIAKADKU paling lambat 29 Maret 2023.
"Kami juga minta kejelasan kepada pihak kampus mengenai mahasiswa yang menerima beasiswa, bagaimana ke depannya," kata Hari.
Berikutnya mahasiswa menuntut kampus menanggung biaya pemindahan ke kampus baru tanpa mengeluarkan kerugian material seperti uang UKT yang sudah masuk.
Kampus, lanjut Hari, juga harus bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan ijazah yang belum diterbitkan atau dilegalkan untuk alumni yang berhak mendapatkan.
"Kami menuntut kampus memenuhi poin-poin di atas dan melakukan perjanjian di atas materai, serta segera menjamin segala bentuk kebutuhan administrasi sebelum bulan Juni. Jika tidak terealisasi kami akan mengadakan aksi lanjutan sebagai bentuk tekad kami memperjuangkan hak kami," ujar Hari.
Baca juga: Izin Operasional STMIK Kota Tasikmalaya Tiba-tiba Dicabut, Mahasiswa Bingung,Terancam Gagal Sarjana?
Terakhir, mahasiswa STMIK meminta pertangungjawaban Ketua Yayasan dan Ketua Lembaga STMIK untuk memperjuangan dan memperbaiki status STMIK Tasikmalaya.
"Kami berharap beberapa poin tuntutan ini mendapat perhatian, dan jika tidak, kami akan melakukan aksi lagi," kata Hari. (*)
Tukang Parkir Bejat di Tasik Diamuk Massa, Ketahuan Lecehkan Gadis Tunawisma di Masjid |
![]() |
---|
Punya Daftar Korban yang Akan Dibunuh, Pembacok Lansia di Tasikmalaya Disebut Stres dan Temperamen |
![]() |
---|
Telkom Indonesia Tanam 10.000 Mangrove di HUT ke-393 Tasikmalaya |
![]() |
---|
Pelaku Pembacokan di Tasikmalaya Mengamuk saat Ditangkap, Korban Diserang saat Berangkat ke Masjid |
![]() |
---|
Kemenkum Bersama DPRD Tasikmalaya Harmonisasikan Raperda Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.