Viral di Media Sosial

Viral, Aksi Warga Gerebek Restoran di Puncak Bogor yang Buka Siang Hari saat Ramadhan, Netizen Geram

Beredar video aksi warga gerebek restoran di puncak Bogor yang buka di siang hari saat hari pertama puasa Ramadhan, viral di media sosial

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Instagram @memomedsos
Video viral aksi warga gerebek restoran di puncak Bogor yang buka saat puasa Ramadhan, malah disorot warganet 

TRIBUNJABAR.ID - Beredar video aksi warga gerebek restoran di Puncak Bogor ini viral di media sosial.

Bukannya mendapatkan dukungan dari netizen, aksi warga tersebut justru disorot menuai beragam komentar.

Hal ini lantaran aksi warga gerebek restoran tersebut justru dinilai tak etis.

Video viral tersebut dibagikan akun Instagram @memomedsos.

Baca juga: Miris! Petugas Gabungan di Aceh Gerebek Pondok Maksiat, Temukan Kondom, Pasangan Muda Mudi Diciduk

Dalam video yang beredar, awalnya terlihat dua pria memakai kopiah putih berada di restoran.

Kemudian salah satu pria tersebut berbicara ke hadapan kamera menyatakan dirinya dan seorang rekannya tengah berada direstoran Baso di kawasan Puncak Bogor.

Pria tersebut menyebut restoran Baso di Bogor tersebut beroperasi di siang hari meski baru hari pertama puasa Ramadhan.

“Kamis (23/3/2023) ini hari pertama puasa Ramadhan,”

“Saya dan Habibi Al Jufri berada di restoran Baso Lapangan Tembak di Jalan Raya Puncak, Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat,” ujarnya.

Kemudian pria tersebut juga memperlihatkan restoran Baso di Bogor tersebut tampak ramai dikunjungi pengunjung.

Terlihat juga pelayan mengenakan hijab yang tengah melayani para pelanggan.

Warga tersebut menyebut restoran Baso tersebut tidak mengindahkan peraturan soal pengoperasian tempat makan saat Ramadhan.

“Nih mereka pada sedang makan, sedang melayani, mereka tidak mengindahkan daripada SKB yang dibuat,”

“Ini datanya untuk diketahui oleh kalian semua,”

“Mohon kepada aparat pemerintah untuk melakukan tindakan, demikian,” ucapnya sembari menutup pembicaraannya.

Dalam keterangan video tersebut restoran di kawasan Puncak Bogor ramai digerebek sejumlah di hari pertama puasa Ramadhan.

Penggerebakn itu ditengarai karena restoran nekat buka di siang hari.

Disebutkan bahwa sebelumnya apara setempat Kecamatan Megamendung telah memberikan surat edaran mengenai larangan rumah makan untuk beroperasi di siang hari selama bulan Ramadhan.

Karena adanya restoran yang tetap buka di siang hari, warga puncak melakukan sidak dan merekam kegiatan restoran yang beroperasi dengan kamera ponsel hingga viral di media sosial.

Setelah disidak warga, disebutkan bahwa restoran di jalur puncak ditutup untuk umum dari sejak Imsak hingga jelang buka puasa.

Meski begitu, dari viralnya video tersebut, netizen justru memberikan beragam reaksi.

Tak sedikit netizen justru geram atas aksi warga yang gerebek restoran tersebut.

Pasalnya, sejumlah warganet memiliki pandangan aturan tersebut bisa berlaku bagi masyarakat yang tidak berpuasa atau non muslim.

Sejumlah warganet juga mempertanyakan hukum Islam soal warung makam yang buka saat Ramadhan.

Baca juga: Fenomena Langka Bulan Sabit dan Bintang Berdampingan di Malam ke-2 Ramadhan 2023, Ini Kata BMKG

Berikut beragam komentar warganet.

“Teruntuk bapak" yg posting ,jadi gini ,karyawan butuh uang butuh makan juga ,trus kalok warung itu di tutup lu bisa ngasih mreka makan n uang ? Mengingat sbntar lg lebaran mreka juga butuh uang lebih buat mudik atau di kasih ke kluarga ponakan dll ,emng lu sanggup ngasih mreka uang n makan ?” tulis seorang warganet.

“Yang jdi pelayan muslim loh bang dan mereka cari duit halal kalo karna lu gakuat iman trus lu suruh tutup dan buka di malam/sore hari apa ketutup target perhari? lu bisa jamin kehidupan karyawan yang kerja?” tulis warganet yang lain.

“Aku sih belum nemu hadits tentang larangan untuk berjualan makanan di siang hari pada saat Ramadhan. Masalah menghormati orang berpuasa, kamu yang puasa klo emang niat pasti mengerti dengan orang lain yg juga tidak berpuasa. Soal dosa yh kan masih ada malaikat, Tuhan juga ngelihat. Kadang masih gk ngerti sh sama peraturan penutupan rumah makan dll pada siang hari.” tambah warganet lainnya.

Hukum Berjualan dan Membuka Warung Makan di Siang Hari saat Puasa Ramadhan

Tak sedikit umat muslim yang belum mengetahui hukum membuka warung makan di siang hari, benarkah dapat membatalkan puasa?

Soal hukum berjualan atau membuka warung makan di siang hari saat puasa kerap menjadi pertanyaan banyak orang.

Seperti yang diketahui, saat ini di Indonesia telah berdiri banyak warung makan atau tempat makan, seperti kafe dan restoran.

Tempat-tempat makan tersebut bahkan selalui ramai pengunjung, baik di pagi, siang, maupun malam hari.

Lalu, bagaimanakah hukumnya jika tempat-tempat makan tersebut tetap buka di siang hari pada saat puasa Ramadhan?

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Kantor Kemenag Kota Solo, Musta'in Ahmad pun memberi penjelasan terkait hal tersebut.

Musta'in Ahmad mengatakan, membuka warung makan di siang hari saat Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Hal-hal yang Membatalkan & Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan, Berikut Hal yang Dibolehkan saat Puasa

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa membuka warung makan di siang hari saat puasa Ramadhan tetap harus berpegang pada niat awalnya.

"Tergantung niatnya, kalau niatnya untuk menyediakan makan bagi orang yang tidak puasa (musafir, non muslim, dan lain sebagainya), hukumnya mubah atau boleh," jelas Musta'in yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (7/5/2020).

Musta'in lalu menjelaskan, jika seorang pedagang membuka warung makan dengan niat semata-mata untuk mencari keuntungan, maka ia akan mendapat dosa.

Wakil Rektor IAIN Surakarta, Dr Syamsul Bakri pun memberikan penjelasan serupa mengenai hukum berjualan di siang hari saat puasa.

Melansir dari Tribunnewswiki.com, secara prinsip, Dr Syamsul Bakri mengatakan, tidak masalah untuk membuka warung makan di siang hari saat puasa Ramadhan.

Meski demikian, membuka warung makan atau berjualan di siang hari saat puasa Ramadhan bisa juga menjadi haram.

Dr Syamsul Bakri mengatakan, membuka warung makan di siang hari saat Ramadhan bisa haram jika tujuannya untuk menarik orang agar tidak berpuasa.

"Haram membuka warung, jika tujuannya untuk menarik orang agar tidak berpuasa," jelas Syamsul yang dikutip Grid.ID dari Tirbunnewswiki.com, Rabu (28/4/2021).

"Kemudian yang kedua, menciptakan prakondisi sehingga menyemarakkan orang beramai-ramai tidak berpuasa," imbuhnya.

"Misalnya, membuka warung di sekolah pada siang Ramadhan, tentu ini akan menarik para siswa untuk membatalkan puasa," jelasnya.

Syamsul Bakri kemudian menegaskan bahwa yang dimaksud haram bukan terletak pada kegiatan jual-belinya, namun pada niatnya.

Oleh karena itu, seseorang yang membuka warung dengan tujuan mencari nafkah, maka orang tersebut diperbolehkan dan tidak haram hukumnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved