Viral di Media Sosial

Viral, Aksi Warga Gerebek Restoran di Puncak Bogor yang Buka Siang Hari saat Ramadhan, Netizen Geram

Beredar video aksi warga gerebek restoran di puncak Bogor yang buka di siang hari saat hari pertama puasa Ramadhan, viral di media sosial

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Instagram @memomedsos
Video viral aksi warga gerebek restoran di puncak Bogor yang buka saat puasa Ramadhan, malah disorot warganet 

Soal hukum berjualan atau membuka warung makan di siang hari saat puasa kerap menjadi pertanyaan banyak orang.

Seperti yang diketahui, saat ini di Indonesia telah berdiri banyak warung makan atau tempat makan, seperti kafe dan restoran.

Tempat-tempat makan tersebut bahkan selalui ramai pengunjung, baik di pagi, siang, maupun malam hari.

Lalu, bagaimanakah hukumnya jika tempat-tempat makan tersebut tetap buka di siang hari pada saat puasa Ramadhan?

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Kantor Kemenag Kota Solo, Musta'in Ahmad pun memberi penjelasan terkait hal tersebut.

Musta'in Ahmad mengatakan, membuka warung makan di siang hari saat Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Hal-hal yang Membatalkan & Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan, Berikut Hal yang Dibolehkan saat Puasa

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa membuka warung makan di siang hari saat puasa Ramadhan tetap harus berpegang pada niat awalnya.

"Tergantung niatnya, kalau niatnya untuk menyediakan makan bagi orang yang tidak puasa (musafir, non muslim, dan lain sebagainya), hukumnya mubah atau boleh," jelas Musta'in yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (7/5/2020).

Musta'in lalu menjelaskan, jika seorang pedagang membuka warung makan dengan niat semata-mata untuk mencari keuntungan, maka ia akan mendapat dosa.

Wakil Rektor IAIN Surakarta, Dr Syamsul Bakri pun memberikan penjelasan serupa mengenai hukum berjualan di siang hari saat puasa.

Melansir dari Tribunnewswiki.com, secara prinsip, Dr Syamsul Bakri mengatakan, tidak masalah untuk membuka warung makan di siang hari saat puasa Ramadhan.

Meski demikian, membuka warung makan atau berjualan di siang hari saat puasa Ramadhan bisa juga menjadi haram.

Dr Syamsul Bakri mengatakan, membuka warung makan di siang hari saat Ramadhan bisa haram jika tujuannya untuk menarik orang agar tidak berpuasa.

"Haram membuka warung, jika tujuannya untuk menarik orang agar tidak berpuasa," jelas Syamsul yang dikutip Grid.ID dari Tirbunnewswiki.com, Rabu (28/4/2021).

"Kemudian yang kedua, menciptakan prakondisi sehingga menyemarakkan orang beramai-ramai tidak berpuasa," imbuhnya.

"Misalnya, membuka warung di sekolah pada siang Ramadhan, tentu ini akan menarik para siswa untuk membatalkan puasa," jelasnya.

Syamsul Bakri kemudian menegaskan bahwa yang dimaksud haram bukan terletak pada kegiatan jual-belinya, namun pada niatnya.

Oleh karena itu, seseorang yang membuka warung dengan tujuan mencari nafkah, maka orang tersebut diperbolehkan dan tidak haram hukumnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved