Viral di Media Sosial
VIRAL, Modus Baru Penipuan Surat Tilang di WhatsApp, Polisi Ingatkan Hal ini, Berikut Ciri-cirinya
Belakangan ini sebuah tangkapan layar modus penipuan surat tilang online di WhatsApp beredar di media sosial, polisi ingatkan modus penipuan
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
2. Tidak menggunakan helm
Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
3. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt.
Jika melanggar aturan ini, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
4. Melanggar rambu dan marka jalan
Semua pengendara di jalan, wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku.
Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1.
Adapun sanksinya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
5. Memakai pelat nomor palsu
Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada.
Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Nah, itulah jenis pelanggaran dan besaran denda yang harus dibayar jika kena tilang elektronik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/viral-modus-penipuan-surat-tilang-di-whatsapp.jpg)