Viral di Media Sosial

VIRAL, Modus Baru Penipuan Surat Tilang di WhatsApp, Polisi Ingatkan Hal ini, Berikut Ciri-cirinya

Belakangan ini sebuah tangkapan layar modus penipuan surat tilang online di WhatsApp beredar di media sosial, polisi ingatkan modus penipuan

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Kompas.com/Istimewa
VIRAL, Modus Baru Penipuan Surat Tilang Online di WhatsApp, Polisi Ingatkan Hal ini, Berikut Ciri-cirinya 

TRIBUNJABAR.ID - Belakangan ini sebuah tangkapan layar modus penipuan surat tilang di WhatsApp beredar di media sosial.

Dalam pesan WhatsApp tersebut berisi pemberitahuan tilang disertai sebuah link atau tautan.

Adapun pemberitahuan tersebut berisikan kepolisian yang menginformasikan kepada penerima pesan karena melakukan pelanggaran.

Tak hanya itu, kemudian penerima diminta membuka aplikasi lewat link atau tautan tersebut untuk melihat surat tilangnya.

Baca juga: Viral, Penipuan Modus Undangan Pernikahan via WhatsApp, Saldo Ludes Usai Buka Link, Ini Ciri-cirinya

Berikut bunyi informasi selengkapnya:

"Selamat siang bapak/ibu, Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran, silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya," demikian isi pesan WA tersebut.

"Jika suratnya sudah dibaca silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat."

Setelah diperhatikan ciri-ciri penipuan surat tilang di WhatsApp tersebut serupa dengan modus penipuan undangan pernikahan online beberapa waktu sempat viral di media sosial.

Penipu mengatasnamakan institusi kepolisian.

Kemudian penipu mendorong penerima pesan untuk membuka link atau tautan.

Perlu diketahui, file dengan ekstensi APK tersebut merupakan aplikasi android yang biasa digunakan untuk mendistribusikan dan memasang software.

Penipu mendorong penerima pesan membuka link APK tersebut yang diduga telah dirancang untuk melakukan hack sehingga dapat mencuri data-data korban.

Terkait pemberitahuan surat tilang online di WhatsApp tersebut, sebelumnya polisi sudah mengingatkan hal tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau masyarakat waspada dan tidak mudah percaya dengan modus penipuan tersebut.

"Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoax atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," kata Trunoyudo dalam keterangannya, dikutip Tribunjabar.id Minggu (20/3/2023).

Diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hanya melakukan tilang melalui electronik traffic law enforcement ( ETLE).

Adapun surat tilang tidak dikirimkan lewat pesan WhatsApp melainkan langsung ke alamat pelanggar.

"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi," jelas Trunoyudo.

Demikian, supaya lebih jelas terkait modus penipuan surat tilang di WhatsApp tersebut, Anda tak ada salahnya mengetahui mekanisme penilangan melalui ETLE tersebut.

Baca juga: Waspada Modus Penipuan Ini, Pelaku Ngaku dari Bank, Jangan Tertipu Link Palsu dari SMS atau WhatsApp

Berikut mekanisme tilang elekronik

Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tahap pertama.

Penerapan tilang elektronik ETLE ini berlaku secara nasional di 12 Provinsi di Indonesia sejak (23/3/2021) lalu.

Penerapan tilang elektronik tahap pertama, setiap pelanggaran dimonitor kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Jenis Pelanggaran yang Bisa Dicatat E-Tilang Mulai Bulan Depan
Jenis Pelanggaran yang Bisa Dicatat E-Tilang Mulai Bulan Depan (Tribunnews/JeprimaIni)

Adapun jika Anda terkena penilangan mekanismenya Anda akan melalui sidang atau membayar denda.

Kini, jika Anda terkena tilang elektronik, maka tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang karena pembayaran sanksi tilang bisa dilakukan secara daring.

Secara mekanisme penilangan, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan penilangan secara daring.

Bila kena tilang elektronik maka surat tilang otomatis dikirimkan ke alamat pelanggar, bukan melalui WhatsApp.

Dalam surat tilang tersebut juga akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal berikut tempat pelanggaran.

Pada surat itu juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran lengkap dengan besaran denda yang harus dibayar.

Anda melakukan konfirmasi pelanggaran yang berlaku selama delapan hari.

Adapun batas waktu pembayaran tilang elektronik tersebut diberi tenggat waktu 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian pelanggar yang kena tilang juga akan mendapatkan SMS berisi nama pelanggar, jenis pelanggaran, besaran denda, dan rekening virtual account tujuan pembayaran denda.

Pelanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang.

Demikian, dengan menyelesaikan pembayaran, maka Anda tak perlu datang ke sidang.

Namun, pelanggar membayar denda ke nomor  rekening virtua account yang terncatum dalam SMS tersebut.

Pelanggar dapat melakukan transfer melalui e-banking maupun ATM.

Baca juga: Ini Cara Cek Pelanggaran dan Urus Tilang Elektronik, STNK Akan Diblokir bila Tak Bayar Denda

Besaran Denda jika Kena Tilang Elektronik ETLE

Perlu diketahui, besaran denda tilang elektronik berbeda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan pelanggar.

Berikut ini TribunJabar.id rangkum jenis pelanggaran dan besaran denda tilang elektronik, dikutip dari Kompas.com:

1. Menggunakan ponsel 

Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. 

Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000. 

Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil. 

Aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan ponsel.

2. Tidak menggunakan helm 

Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000. 

3. Tidak menggunakan sabuk pengaman 

Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt. 

Jika melanggar aturan ini, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

4. Melanggar rambu dan marka jalan 

Semua pengendara di jalan, wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. 

Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1. 

Adapun sanksinya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000. 

5. Memakai pelat nomor palsu 

Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada. 

Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Nah, itulah jenis pelanggaran dan besaran denda yang harus dibayar jika kena tilang elektronik.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved