Viral di Media Sosial

VIRAL, Modus Baru Penipuan Surat Tilang di WhatsApp, Polisi Ingatkan Hal ini, Berikut Ciri-cirinya

Belakangan ini sebuah tangkapan layar modus penipuan surat tilang online di WhatsApp beredar di media sosial, polisi ingatkan modus penipuan

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Kompas.com/Istimewa
VIRAL, Modus Baru Penipuan Surat Tilang Online di WhatsApp, Polisi Ingatkan Hal ini, Berikut Ciri-cirinya 

Diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hanya melakukan tilang melalui electronik traffic law enforcement ( ETLE).

Adapun surat tilang tidak dikirimkan lewat pesan WhatsApp melainkan langsung ke alamat pelanggar.

"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi," jelas Trunoyudo.

Demikian, supaya lebih jelas terkait modus penipuan surat tilang di WhatsApp tersebut, Anda tak ada salahnya mengetahui mekanisme penilangan melalui ETLE tersebut.

Baca juga: Waspada Modus Penipuan Ini, Pelaku Ngaku dari Bank, Jangan Tertipu Link Palsu dari SMS atau WhatsApp

Berikut mekanisme tilang elekronik

Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tahap pertama.

Penerapan tilang elektronik ETLE ini berlaku secara nasional di 12 Provinsi di Indonesia sejak (23/3/2021) lalu.

Penerapan tilang elektronik tahap pertama, setiap pelanggaran dimonitor kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Jenis Pelanggaran yang Bisa Dicatat E-Tilang Mulai Bulan Depan
Jenis Pelanggaran yang Bisa Dicatat E-Tilang Mulai Bulan Depan (Tribunnews/JeprimaIni)

Adapun jika Anda terkena penilangan mekanismenya Anda akan melalui sidang atau membayar denda.

Kini, jika Anda terkena tilang elektronik, maka tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang karena pembayaran sanksi tilang bisa dilakukan secara daring.

Secara mekanisme penilangan, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan penilangan secara daring.

Bila kena tilang elektronik maka surat tilang otomatis dikirimkan ke alamat pelanggar, bukan melalui WhatsApp.

Dalam surat tilang tersebut juga akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal berikut tempat pelanggaran.

Pada surat itu juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran lengkap dengan besaran denda yang harus dibayar.

Anda melakukan konfirmasi pelanggaran yang berlaku selama delapan hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved