Viral di Media Sosial
VIRAL, Modus Baru Penipuan Surat Tilang di WhatsApp, Polisi Ingatkan Hal ini, Berikut Ciri-cirinya
Belakangan ini sebuah tangkapan layar modus penipuan surat tilang online di WhatsApp beredar di media sosial, polisi ingatkan modus penipuan
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hanya melakukan tilang melalui electronik traffic law enforcement ( ETLE).
Adapun surat tilang tidak dikirimkan lewat pesan WhatsApp melainkan langsung ke alamat pelanggar.
"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi," jelas Trunoyudo.
Demikian, supaya lebih jelas terkait modus penipuan surat tilang di WhatsApp tersebut, Anda tak ada salahnya mengetahui mekanisme penilangan melalui ETLE tersebut.
Baca juga: Waspada Modus Penipuan Ini, Pelaku Ngaku dari Bank, Jangan Tertipu Link Palsu dari SMS atau WhatsApp
Berikut mekanisme tilang elekronik
Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tahap pertama.
Penerapan tilang elektronik ETLE ini berlaku secara nasional di 12 Provinsi di Indonesia sejak (23/3/2021) lalu.
Penerapan tilang elektronik tahap pertama, setiap pelanggaran dimonitor kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Adapun jika Anda terkena penilangan mekanismenya Anda akan melalui sidang atau membayar denda.
Kini, jika Anda terkena tilang elektronik, maka tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang karena pembayaran sanksi tilang bisa dilakukan secara daring.
Secara mekanisme penilangan, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan penilangan secara daring.
Bila kena tilang elektronik maka surat tilang otomatis dikirimkan ke alamat pelanggar, bukan melalui WhatsApp.
Dalam surat tilang tersebut juga akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal berikut tempat pelanggaran.
Pada surat itu juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran lengkap dengan besaran denda yang harus dibayar.
Anda melakukan konfirmasi pelanggaran yang berlaku selama delapan hari.
modus penipuan
surat tilang
tilang elektronik
ciri-ciri penipuan
link
ETLE
Polda Metro Jaya
viral di media sosial
Viral Wanita Asal Bandung Diduga Jadi Korban Pelecehan Dokter di Malang, Modus Pakai Stetoskop |
![]() |
---|
Viral, Video Wanita Diduga Korban Begal, Ketemuan dengan Pria Lewat MiChat, Barang Berharga Dirampas |
![]() |
---|
VIRAL, Kisah Faisal Siswa SMP di Luwu Jalan Kaki 20 Km ke Sekolah, Seragam Pun Pinjam ke Tetangga |
![]() |
---|
Viral, Prajurit TNI Akad Nikah di Ruang ICU Saat Pengantin Wanita Jatuh Sakit Jalani Transfusi Darah |
![]() |
---|
Viral, Video Warga Banten Diteror Suara Ketukan Pintu Rumah Tiap Dini Hari, Pelaku Tak Berwujud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.