38 Pelajar SMAN 1 Lembang Bandung Barat yang Konsumsi Narkoba Tak Dikeluarkan, Ini Pertimbangannya

Saat ini para siswa tersebut sudah menjalani rehabilitasi dan sudah bisa masuk ke sekolah lagi mengingat mayoritas dari mereka sedang ikut ujian

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
SMAN 1 Lembang. Sebanyak 38 pelajar di SMAN 1 Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditangkap aparat kepolisian karena mereka terbukti mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Sebanyak 38 pelajar SMAN 1 Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang ditangkap polisi karena mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis tidak dikeluarkan dari sekolah.

Setelah ditangkap polisi, mereka langsung direhabilitasi karena mereka dipastikan hanya sebagai pengguna narkotika saja, terlebih mereka juga masih pelajar aktif yang saat ini sedang mengikuti masa ujian di sekolah.

Humas SMAN 1 Lembang, Bambang Setiawan, mengatakan, penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh para pelajar tersebut dipastikan di luar sekolah, sehingga hal itu seharusnya menjadi tanggungjawab orang tuanya.

"Betul itu siswa kami, tetapi konteksnya bukan pada saat jam kegiatan belajar mengajar (KBM), jadi itu di luar sekolah, sehingga lebih dominan tanggungjawab orangtua," ujarnya saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Puluhan Pelajar SMAN 1 Lembang yang Ditangkap Polisi karena Narkoba Langsung Direhabilitasi

Ia mengatakan, saat ini para siswa tersebut sudah menjalani rehabilitasi dan sudah bisa masuk ke sekolah lagi mengingat mayoritas dari mereka yakni kelas XII yang sedang melaksanakan ujian.

"Kalau yang kelas XII kasihan mereka lagi ujian, kalau kita cut masa depannya bagaimana. Sudah apes, terus sama sekolah dikenakan sanksi, ya kasihan juga," kata Bambang.

Atas hal tersebut pihaknya memastikan bahwa semua pelajar itu tidak dikeluarkan dari sekolah, tetapi untuk ke depan pihaknya akan melakukan pencegahan bersama orangtua dan polisi agar mereka tidak melakukan hal yang sama.

"Sebetulnya dari pihak sekolah pencegahan sudah ada dari dulu, seperti saat pelajar masuk, kami melakukan razia, tas digeledah dan sebagainya, cuma kalau ini mungkin kita lagi apes saja," ucapnya.

Sementara itu Kastresnarkoba Polres Cimahi, AKP Kusmawan mengatakan, pada awalnya pelajar yang ditangkap karena melakukan penyalahgunaan narkotika itu hanya 17 orang, kemudian setelah pengembangan, bertambah menjadi 38 pelajar yang ditangkap.

"Akhirnya didapat 38 pelajar yang notabene melakukan penyalahgunaan narkotika tersebut, sehingga kita amankan dan kami panggil masing-masing orangtuanya, termasuk pihak sekolahnya," kata Kusmawan.

Baca juga: Breaking News, 38 Pelajar SMAN 1 Lembang Bandung Barat Ditangkap akibat Konsumsi Narkoba Jenis Ini

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved