Puluhan Pelajar SMAN 1 Lembang yang Ditangkap Polisi karena Narkoba Langsung Direhabilitasi
38 pelajar tersebut langsung direhabilitasi untuk dilakukan assessment agar orangtua mereka mengetahui perbuatan anak-anaknya di luar jam sekolah
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Sebanyak 38 pelajar SMAN 1 Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang ditangkap polisi karena mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis akhirnya dilakukan rehabilitasi.
Diketahui, pelajar kelas XI dan XII itu ditangkap polisi pada 13 Maret 2023 di berbagai tempat, kemudian digelandang oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) ke Mapolres Cimahi dan dari hasil tes urine dipastikan mereka merupakan pengguna narkoba.
Kastresnarkoba Polres Cimahi, AKP Kusmawan mengatakan, 38 pelajar tersebut langsung direhabilitasi untuk dilakukan assessment agar orangtua mereka mengetahui perbuatan anak-anaknya di luar jam sekolah atau di luar rumah.
"Jadi karena status mereka pelajar aktif dan saat ini sedang masa ujian, makanya kami rujuk ke tempat rehab untuk dilakukan pemeriksaan secara assessment," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Breaking News, 38 Pelajar SMAN 1 Lembang Bandung Barat Ditangkap akibat Konsumsi Narkoba Jenis Ini
Kusmawan mengatakan, dengan langkah rehabilitasi tersebut nantinya bisa diketahui sejauh mana mereka telah mengkonsumsi narkotika tersebut karena di sana akan dilakukan pemeriksaan secara medis dan psikis.
"Setelah kami melakukan penyerahan (pelajar) ke tim rehabilitasi itu nanti yang menangani dari tim rehab. Jadi, semua pelajar itu direhabilitasi karena semuanya masuk kategori pengguna," kata Kusmawan.
Menurutnya, para pelajar itu masih memiliki hak untuk dilakukan rehabilitasi karena mereka hanya sebagai pengguna, sedangkan jika sudah jadi pengedar pasti dilakukan proses hukum.
Sementara saat disinggung sudah berapa lama semua pelajar yang ditangkap karena mengkonsumsi narkotika itu, Kusmawan mengatakan bervariatif.
"Kalau terkait berapa lamanya mereka mengkonsumsi narkotika bervariasi, ada yang baru satu minggu, dan ada juga yang satu bulan, tidak lebih dari satu tahun," ucapnya.
Untuk saat ini, pihaknya masih mendalami kasus ini karena ditangkapnya 38 pelajar ini berawal dari satu orang oknum pelajar yang telah kedapatan melakukan peredaran narkotika.
"Untuk sumber darimana narkotika itu, sampai saat ini masih kami telusuri karena muncul akun-akun di medsos yang menjual campuran zat kimia untuk diracik menjadi tembakau gorila atau tembakau sintetis ini," kata Kusmawan.
Baca juga: Breaking News, 38 Pelajar SMAN 1 Lembang Bandung Barat Ditangkap akibat Konsumsi Narkoba Jenis Ini
Sementara dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti tiga linting tembakau sintetis siap pakai, dan satu paket kecil seberat satu gram yang dikemas menggunakan plastik bening.
Humas SMAN 1 Lembang, Bambang Setiawan mengakui bahwa ada pelajar di sekolahnya yang diamankan polisi karena menyalahgunakan narkotika tersebut, tetapi hal itu dilakukan oleh mereka di luar lingkungan sekolah.
"Kami tidak munafik, iya ada (pelajar diamankan) dan itu memang siswa kami, tapi itu dilakukan diluar, tanpa sepengetahuan kami, jadi diluar jam kegiatan belajar mengajar (KBM)," kata Bambang.
pelajar
SMAN 1 Lembang
Kabupaten Bandung Barat (KBB)
narkotika
tembakau sintetis
rehabilitasi
AKP Kusmawan
Polres Cimahi
Kronologi Dugaan Kasus Arisan Bodong di Cikalongwetan Bandung Barat, di Awali dari Beli Paket Arisan |
![]() |
---|
Tawuran Pelajar di Nanggeleng Sukabumi Makan Korban, 1 Anak Luka Serius, Masih Dirawat di RS |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Tawuran Pelajar di Nanggeleng Sukabumi, 2 Anak Putih-Abu Diserang Kelompok Lain |
![]() |
---|
Ada Pelajar SMP Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, KPAI Sarankan Bisa Restorative Justice |
![]() |
---|
Gaya 2 Pelajar di Singaparna Tasikmalaya Ugal-ugalan di Jalan Raya, Berakhir di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.