Puluhan Pelajar SMAN 1 Lembang yang Ditangkap Polisi karena Narkoba Langsung Direhabilitasi

38 pelajar tersebut langsung direhabilitasi untuk dilakukan assessment agar orangtua mereka mengetahui perbuatan anak-anaknya di luar jam sekolah

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Polisi saat menunjukan barang bukti tembakau sintetis yang dikonsumsi pelajar SMAN 1 Lembang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Sebanyak 38 pelajar SMAN 1 Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang ditangkap polisi karena mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis akhirnya dilakukan rehabilitasi.

Diketahui, pelajar kelas XI dan XII itu ditangkap polisi pada 13 Maret 2023 di berbagai tempat, kemudian digelandang oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) ke Mapolres Cimahi dan dari hasil tes urine dipastikan mereka merupakan pengguna narkoba.

Kastresnarkoba Polres Cimahi, AKP Kusmawan mengatakan, 38 pelajar tersebut langsung direhabilitasi untuk dilakukan assessment agar orangtua mereka mengetahui perbuatan anak-anaknya di luar jam sekolah atau di luar rumah.

"Jadi karena status mereka pelajar aktif dan saat ini sedang masa ujian, makanya kami rujuk ke tempat rehab untuk dilakukan pemeriksaan secara assessment," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Breaking News, 38 Pelajar SMAN 1 Lembang Bandung Barat Ditangkap akibat Konsumsi Narkoba Jenis Ini

Kusmawan mengatakan, dengan langkah rehabilitasi tersebut nantinya bisa diketahui sejauh mana mereka telah mengkonsumsi narkotika tersebut karena di sana akan dilakukan pemeriksaan secara medis dan psikis.

"Setelah kami melakukan penyerahan (pelajar) ke tim rehabilitasi itu nanti yang menangani dari tim rehab. Jadi, semua pelajar itu direhabilitasi karena semuanya masuk kategori pengguna," kata Kusmawan.

Menurutnya, para pelajar itu masih memiliki hak untuk dilakukan rehabilitasi karena mereka hanya sebagai pengguna, sedangkan jika sudah jadi pengedar pasti dilakukan proses hukum.

Sementara saat disinggung sudah berapa lama semua pelajar yang ditangkap karena mengkonsumsi narkotika itu, Kusmawan mengatakan bervariatif.

"Kalau terkait berapa lamanya mereka mengkonsumsi narkotika bervariasi, ada yang baru satu minggu, dan ada juga yang satu bulan, tidak lebih dari satu tahun," ucapnya.

Untuk saat ini, pihaknya masih mendalami kasus ini karena ditangkapnya 38 pelajar ini berawal dari satu orang oknum pelajar yang telah kedapatan melakukan peredaran narkotika.

"Untuk sumber darimana narkotika itu, sampai saat ini masih kami telusuri karena muncul akun-akun di medsos yang menjual campuran zat kimia untuk diracik menjadi tembakau gorila atau tembakau sintetis ini," kata Kusmawan.

Baca juga: Breaking News, 38 Pelajar SMAN 1 Lembang Bandung Barat Ditangkap akibat Konsumsi Narkoba Jenis Ini

Sementara dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti tiga linting tembakau sintetis siap pakai, dan satu paket kecil seberat satu gram yang dikemas menggunakan plastik bening.

Humas SMAN 1 Lembang, Bambang Setiawan mengakui bahwa ada pelajar di sekolahnya yang diamankan polisi karena menyalahgunakan narkotika tersebut, tetapi hal itu dilakukan oleh mereka di luar lingkungan sekolah.

"Kami tidak munafik, iya ada (pelajar diamankan) dan itu memang siswa kami, tapi itu dilakukan diluar, tanpa sepengetahuan kami, jadi diluar jam kegiatan belajar mengajar (KBM)," kata Bambang.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved