Anak Lilis Karlina Pengedar
Lilis Karlina Berharap Anaknya yang Terlibat Kasus Narkoba Bisa Tetap Melanjutkan Pendidikan
Evi Saepul Bachri, atau biasa dikenal dengan panggilan Aphonk, kuasa hukum RD, menyebutkan bahwa RD merupakan bagian dari korban.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Hermawan Aksan
"RD ini kan masih kelas 3 SMP, untuk hak-hak anak tentu akan kami upayakan, karena RD pada tahun ini akan ujian untuk kelulusan," katanya.
RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.
RD ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.
Berdasarkan keterangan RD, obat-obatan tersebut didapat olehnya melalui online.
Setelah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut, RD pun menjualnya kembali melalui online maupun secara langsung kepada para pelajar dan orang dewasa.
"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.