Anak Lilis Karlina Pengedar
Kuasa Hukum Anak Lilis Karlina yang Jadi Pengedar Akan Ambil Langkah Diversi, Sebut RD Korban
RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina disebut sebagai korban. RD ditangkap karena mengedarkan obat terlarang.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina disebut sebagai korban. RD ditangkap karena mengedarkan obat terlarang.
Selain itu, RD juga sudah mengonsumsi obat terlarang dari usia 13 tahun.
Akibat aksi menjadi pengedar, RD ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).
Dia ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Saat ini, pihak Satres Narkoba Polres Purwakarta telah menunjuk Evi Saepul Bachri untuk pendampingan hukum RD.
Evi Saepul Bachri atau biasa dikenal dengan panggilan Aphonk itu menyebutkan bahwa RD merupakan bagian dari korban.
Baca juga: Kelakuan Mencolok Anak Lilis Karlina di Sekolah, Sering Tidur dan Bolos, Ditangkap Edarkan Narkoba
"RD yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum atau ABH ini merupakan bagian dari korban. Ia adalah korban dari teknologi dan pergaulan," ucap Aphonk kepada wartawan saat ditemui di Stasiun Kopi, Jalan Singawinata, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Rabu (15/3/2023) malam.
Aphonk mengatakan pihaknya akan melakukan diversi untuk menyelesaikan kasus RD.

"Jadi kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga, tentunya Teh Lilis. Kami akan melakukan diversi agar kasus ini bisa diselesaikan dengan persuasif," katanya.
Dia menjelaskan, diversi merupakan upaya dalam peradilan anak untuk proses pengalihan dari sistem pidana anak ke cara persuasif atau musyawarah.
"Artinya sang anak tidak mengikuti proses peradilan dan bisa dikembalikan ke orang tua," ucapnya.
Baca juga: Anak Lilis Karlina yang Terlibat Narkoba dan Masih Siswa SMP Dipastikan Bisa Ikut Ujian Akhir
Aphonk menyebutkan, selain dikembalikan ke orang tua, upaya diversi ini dilakukan agar RD bisa mendapatkan rehabilitasi.
Harapan dari pihak keluarga, Aphonk mengatakan, Lilis Karlina menginginkan RD bisa tetap melanjutkan pendidikan.
"RD ini kan masih kelas 3 SMP, untuk hak-hak anak tentu akan kami upayakan, karena RD pada tahun ini akan ujian untuk kelulusan," katanya.
Baca juga: Sosok Lilis Karlina Jadi Sorotan Setelah Anaknya Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Narkoba
Sebelumnya, RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.
RD ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.
Berdasarkan keterangan RD, obat-obatan tersebut didapat melalui pembelian online.
Setelah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut, RD pun menjualnya kembali melalui online maupun secara langsung kepada para pelajar dan orang dewasa.
"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. (*)
Baca berita lainnya di GoogleNews
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.