Modus 11 Pengedar Narkoba yang Dibekuk Polres Indramayu, Lokasi Ambil Barang Dikirim via Chat

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, saat melakukan transaksi jual beli, mayoritas tersangka melakukan aksinya tidak bertatap muka

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/HANDHIKA RAHMAN
Polres Indramayu menggelar konferensi pers soal pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan 11 pelaku di Mapolres Indramayu, Selasa (14/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Selama bulan Februari 2023, Polres Indramayu berhasil meringkus sebanyak 11 tersangka narkoba.

Mereka adalah N (43), R (33), AA (24), GM (25), D (32), T (32), Y (36), T (37), S (27), mereka merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Dua tersangka lainnya yakni JJ (33) warga Jakarta Utara dan RG warga Kota Aceh.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, saat melakukan transaksi jual beli, mayoritas tersangka melakukan aksinya tidak bertatap muka secara langsung.

Mereka biasa menggunakan fitur aplikasi chat untuk memberi tahu dimana tersangka meletakan barang bukti narkoba kepada pembelinya.

Baca juga: Polisi di Indramayu Panen Kasus Narkoba, Selama Februari 2023 Ada 11 Tersangka Berhasil Diciduk

"Tersangka ini mengirimkan foto tempat meletakan narkobanya dan juga mengirimkan titik koordinat dari tempat menaruh narkoba tersebut," ujar dia didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Selasa (14/3/2023).

Adapun untuk sasaran para pelaku, disampaikan Kapolres, mereka menjual narkoba kepada siapapun tanpa memandang kalangan.

Mulai dari menjual narkoba kepada anak muda hingga orang dewasa.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, selain mengamankan sebelas tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti jenis sabu sebanyak 23,2 gram.

Kemudian narkoba jenis ganja sebanyak 34,56 gram, OKT sebanyak 19.272 butir, dan psikotropika sebanyak 106 butir.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 8 unit gadget, 2 unit kendaraan sepeda motor, 2 buah timbingan digital, serta uang tunai senilai Rp 1.495.000.

Baca juga: 5 Fakta Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Ditangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Narkoba

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan pidana penjara 4-20 tahun penjara dan denda antara Rp 100-10 miliar," ujar dia. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved