Modus 11 Pengedar Narkoba yang Dibekuk Polres Indramayu, Lokasi Ambil Barang Dikirim via Chat
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, saat melakukan transaksi jual beli, mayoritas tersangka melakukan aksinya tidak bertatap muka
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Selama bulan Februari 2023, Polres Indramayu berhasil meringkus sebanyak 11 tersangka narkoba.
Mereka adalah N (43), R (33), AA (24), GM (25), D (32), T (32), Y (36), T (37), S (27), mereka merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Dua tersangka lainnya yakni JJ (33) warga Jakarta Utara dan RG warga Kota Aceh.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, saat melakukan transaksi jual beli, mayoritas tersangka melakukan aksinya tidak bertatap muka secara langsung.
Mereka biasa menggunakan fitur aplikasi chat untuk memberi tahu dimana tersangka meletakan barang bukti narkoba kepada pembelinya.
Baca juga: Polisi di Indramayu Panen Kasus Narkoba, Selama Februari 2023 Ada 11 Tersangka Berhasil Diciduk
"Tersangka ini mengirimkan foto tempat meletakan narkobanya dan juga mengirimkan titik koordinat dari tempat menaruh narkoba tersebut," ujar dia didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Selasa (14/3/2023).
Adapun untuk sasaran para pelaku, disampaikan Kapolres, mereka menjual narkoba kepada siapapun tanpa memandang kalangan.
Mulai dari menjual narkoba kepada anak muda hingga orang dewasa.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, selain mengamankan sebelas tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti jenis sabu sebanyak 23,2 gram.
Kemudian narkoba jenis ganja sebanyak 34,56 gram, OKT sebanyak 19.272 butir, dan psikotropika sebanyak 106 butir.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 8 unit gadget, 2 unit kendaraan sepeda motor, 2 buah timbingan digital, serta uang tunai senilai Rp 1.495.000.
Baca juga: 5 Fakta Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Ditangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Narkoba
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan pidana penjara 4-20 tahun penjara dan denda antara Rp 100-10 miliar," ujar dia. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews
pengedar narkoba
Polres Indramayu
AKBP M Fahri Siregar
transaksi jual beli
AKP Otong Jubaedi
sabu
ganja
psikotropika
Ruang Aspirasi Terbuka Luas, Namun Aturan Hukum Harus Dijunjung Demi Kepentingan Bersama |
![]() |
---|
Daftar Barang Bukti Kasus Polisi Bunuh di Indramayu, dari Kasur sampai Pakaian Terbakar |
![]() |
---|
Bukan Lagi Polisi, Kapolres Indramayu Sebut Alvian Maulana Sinaga Sudah Diberhentikan Tidak Hormat |
![]() |
---|
TAMPANG Polisi Sadis Alvian yang Habisi Putri dengan Cara Dibakar di Kamar Kos, Tangannya Diborgol |
![]() |
---|
Kronologi Putri Apriyani Ditemukan Tewas Terbakar di Indramayu, Pelakunya Pacar yang Seorang Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.