Polisi di Indramayu 'Panen' Kasus Narkoba, Selama Februari 2023 Ada 11 Tersangka Berhasil Diciduk

Polisi berhasil menyita barang bukti jenis sabu sebanyak 23,2 gram. Kemudian narkoba jenis ganja sebanyak 34,56 gram, OKT sebanyak 19.272 butir

|
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Indramayu, Selasa (14/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polisi berhasil meringkus 11 orang pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu.

Para tersangka yang sudah mengenakan baju tahanan oranye pun dihadirkan kepada publik saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (14/3/2023).

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, sebelas tersangka itu ditangkap polisi sepanjang bulan Februari 2023.

Mereka adalah N (43), R (33), AA (24), GM (25), D (32), T (32), Y (36), T (37), S (27), mereka merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Dua tersangka lainnya yakni JJ (33) warga Jakarta Utara dan RG warga Kota Aceh.

Baca juga: Polisi Sebut Anak Lilis Karlina Sudah Konsumsi Narkoba di Usia 13 Tahun, Jadi Pengedar di Usia 14

"Mereka ini terdiri dari berbagai macam jenis kasus narkoba, ada narkoba jenis sabu, ganja, obat keras tertentu (OKT) dan psikotropika," ujar dia didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com.

AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti jenis sabu sebanyak 23,2 gram.

Kemudian narkoba jenis ganja sebanyak 34,56 gram, OKT sebanyak 19.272 butir, dan psikotropika sebanyak 106 butir.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 8 unit gadget, 2 unit kendaraan sepeda motor, 2 buah timbingan digital, serta uang tunai senilai Rp 1.495.000.

Di samping itu, lanjut Kapolres, sebelas tersangka yang berhasil diamankan tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.

Ada yang berperan sebagai pengedar sebanyak 7 orang dan kurir sebanyak 4 orang.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara 4-20 tahun penjara dan denda antara Rp 100-10 miliar," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved