Rancaupas Bandung Rusak

Massa Unjuk Rasa dari Aliansi Pecinta Alam Terkait Rancaupas Rusak Saling Dorong dengan Polisi

Masa dari Aliansi Pecinta Alam Jawa Barat sempat terlibat aksi saling dorong, dengan petugas keamanan, saat melakukan aksi unjuk rasa di Perhutani.

Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Sejumlah pecinta alam yang tergabung dalam Aliansi Pecinta Alam Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Perhutani Jabar-Banten, di Jalan Soekarno Hatta, Senin (12/3/2023). Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Masa dari Aliansi Pecinta Alam Jawa Barat sempat terlibat aksi saling dorong, dengan petugas keamanan, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Perhutani Jabar-Banten, di Jalan Soekarno Hatta, Senin (12/3/2023).

Aksi itu terjadi saat massa aksi berusaha masuk ke area kantor untuk beraudiensi dengan pihak perhutani Jabar-Banten.

Pihak Perhutani meminta agar audiensi dilakukan oleh perwakilan massa. Namun, ditolak dan meminta agar audiensi melibatkan massa aksi.

Baca juga: Aliansi Pecinta Alam Gelar Aksi di Kantor Perhutani Terkait Rusaknya Rancaupas, Ini Tuntutannya

Aksi saling dorong itu tak berlangsung lama, setelah pihak dari Perhutani mendatangi massa aksi dan menyatakan bakal menerima untuk beraudiensi.

"Kami menyambut baik apa yang ingin disampaikan teman-teman, apa yang disampaikan teman-teman sama dengan keinginan kami, yaitu menjaga kelestarian lingkungan," ujar Kepala Divisi regional Perhutani Jabar-Banten.

Saat ini, massa masih berada di depan kantor Perhutani untuk beraudiensi. Adapun poin tuntutan Aliansi Pecinta Alam Jawa Barat ini dinyatakannya:

1. Mengecam segala bentuk pelanggaran kawasan hutan lindung di Jawa Barat dan Indonesia.

2. Mengecam seluruh aktivitas pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan di kawasan Rancaupas dan sekitarnya.

3. Mendesak perhutani untuk melarang seluruh aktivitas offroad di hutan lindung di Jawa Barat

4. Mendesak dan menuntut pertanggungjawaban panitia, pengelola, dan para pihak terkait kerusakan di rancaupas, untuk segera melakukan rehabilitasi.

5. Mendesak aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

1,5 hektare lahan yang ditumbuhi bunga rawa langka, edelweiss rawa, di Rancaupas, Bandung, Rabu (8/3) rusak karena event motor trail. Econique Perhutani Alam Wisata selaku pengelola Ranca Upas, Ciwidey, Kabupaten Bandung menyatakan bakal melakukan sejumlah langkah, imbas dari kerusakan kawasan akibat event motor trail pada Minggu 5 Maret 2023.
1,5 hektare lahan yang ditumbuhi bunga rawa langka, edelweiss rawa, di Rancaupas, Bandung, Rabu (8/3) rusak karena event motor trail. Econique Perhutani Alam Wisata selaku pengelola Ranca Upas, Ciwidey, Kabupaten Bandung menyatakan bakal melakukan sejumlah langkah, imbas dari kerusakan kawasan akibat event motor trail pada Minggu 5 Maret 2023. (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)

Dari kelima pernyataan sikap tersebut, masa aksi juga mendorong pihak pengelola untuk segera dilakukan upaya partisipatif, melibatkan masyarakat, penggiat, pencinta alam, komunitas, para pihak, instansi terkait, yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian kawasan hutan lindung untuk bersama-sama melakukan tindak lanjut sebagai
berikut :

1. Pengelola wajib terbuka terkait data batasan kawasan kelola dan fungsi fungsi dalam batasan kelola yg seimbang antara perlindungan, pengawetan, pemanfaatan. Agar dapat mendapat masukan, saran dan pengawasan dari berbagai pihak.

2. Pengelola wajib melakukan sosialisasi dan penyadartahuan secara partisipatif, terkait status dan fungsi kawasan yang menjadi kelola (baik kelola bisnis maupun kelola perlindungan).

3. Melakukan pemetaan partisipatif dalam rangka penataan kawasan di wilayah Rancaupas dan sekitarnya, serta kawasan lainnya terkait blok/zona/perlindungan, pemanfaatan, termasuk blok/zona observasi, riset, pendidikan, wisata, dan blok/zona lainnya sesuai dengan pendidikan minat khusus religi, potensi kawasan dengan mengedepankan azas pelestarian, keseimbangan dan kepentingan ekologi.

4. Melakukan proses rehabilitasi secara berkelanjutan untuk pemulihan kawasan hutan dengan cara penanaman, pengembalian rawa-rawa yang hilang serta melakukan batasan batasan blok untuk kepentingan dan keseimbangan kawasan hutan secara partisipatif dan koloborarif bersama para pihak (pentahelik).

5. Melakukan evaluasi dan pengawasan partisipatif terhadap kawasan hutan lindung di Jawa Barat terkait gangguan tepi, pemanfaatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan, dan organisasi secara internal.

6. Segera meninjau dan mempertimbangkan ulang kepentingan masyarakat yang terlibat secara ekonomi langsung terhadap keberadaan wisata alam Ranca Upas, yang terkena dampak panutupan wisata alam Kampung Cai Ranca Upas akibat kasus di atas dengan tetap membatasi sesuai dengan fungsi kawasan. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved