Kabar Baik? Polri Dorong Pemerintah Hapus BBN II, Pajak Progresif, dan Pemutihan Kendaraan

Korlantas Polri mendorong pemerintah daerah agar segera menghapus kebijakan bea balik nama (BBN) II, pajak progresif, dan pemutihan kendaraan.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Tribunnews/Herudin
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus. 

Menurut Yusri, pemutihan justru membuat masyarakat makin enggan membayar pajak.

Dia pun berharap pemerintah daerah dapat segera menghapuskan kebijakan pemutihan.

Baca juga: Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Ditjen Pajak & Ditjen Bea Cukai, Diserahkan Kemenkeu Sejak 2009

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, mengatakan, kesamaan atau ketertiban dalam hal pendataan diperlukan di antara berbagai lembaga.

Dengan data yang tertib, pemerintah daerah pun semakin mudah untuk mengelola pajak.

"Inilah yang saya katakan tidak tertib. Negara tidak tahu berapa pajak yang bisa dikelola," ucap dia.

Di sisi lain, Firman mengharapkan masyarakat dapat taat membayar pajak.

Sebab, kata dia, ketaatan dalam membayar pajak membuat pemilik kendaraan mendapat perlindungan.

"Bahwa kendaraan yang legal itu dilindungi. Kita tidak berharap ada yang kecelakaan, tapi ketika ada yang celaka, nah langsung dapat datanya dan langsung kepada yang bersangkutan," kata dia.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, sepakat BBN II dan pajak progresif dihapuskan demi mencipta tertib data.

Khusus untuk pajak progresif, dia mengatakan kebijakan tersebut ternyata tak dapat mengendalikan kehendak masyarakat memiliki lebih dari kendaraan serta membuat kacau pendataan.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono; Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni; dan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono; Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni; dan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi. (Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam)

"Hasil dari evaluasi ini tidak akan menahan orang yang akan membeli kendaraan. Oleh karena itu agar lebih tertib lagi datanya dan juga lebih tertib lagi maka pajak progresif bisa dihapuskan sehingga kendaraan itu yang dimiliki itu betul-betul atas nama orang yang memiliki, bukan atas nama orang lain yang tidak terdaftar," katanya.

Padahal, melalui ketertiban data, Agus menilai ketaatan masyarakat untuk membayar pajak dapat semakin baik yang berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.

Diketahui, sektor pajak kendaraan bermotor memberi sumbangsih hampir 40 persen bagi pendapatan daerah.

"Jadi ada tiga, potensi tepat, target tepat, kemudian dicapai dengan tepat atau realisasinya tepat. Maka dari semua kebijakan itu, adalah data yang valid, data yang satu," kata dia.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, mengatakan, ketertiban dalam pendataan dapat membuat pihaknya lebih mudah untuk melakukan identifikasi ketika terjadi kecelakaan.

Maka dari itu, dia berharap kesamaan data dapat segera terwujud melalui kegiatan rapat tersebut.

"Maka kemudian kesempatan dengan BBN II dibebaskan ini menjadi baik, sehingga pada saat kita identifikasi sangat mudah ketika terjadi kecelakaan," kata dia. (*)

Baca berita lainnya di GoogleNews

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved