ASN Bapenda Kota Bandung yang Dipecat Setelah Tilap Duit Pajak Dipastikan Sudah Diproses Hukum

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, memastikan IM sudah diproses hukum. IM merupakan pelaku penggelapan pajak.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Istimewa
Ilustrasi PNS - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, memastikan IM sudah diproses hukum. IM merupakan pelaku penggelapan pajak. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, memastikan IM sudah diproses hukum. IM merupakan pelaku penggelapan pajak.

Aparatur sipil negara (ASN) di Bapenda Kota Bandung tersebut sudah dipecat karena kasus menilap duit pajak air tanah dengan nominalnya ratusan juta rupiah.

Berdasarkan dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima wartawan, pelaku menilap duit wajib pajak pada Juni, Agustus, dan September 2024 sebesar Rp 321 juta.

"Ini sudah masuk ranah pidana. Pengusahanya yang dirugikan melaporkan langsung ke aparat," ujar Gun Gun, Minggu (21/9/2025).

Dia mengatakan, kasus ini bermula dari laporan wajib pajak (WP) yang mengaku sudah membayar pajak, namun tidak tercatat di sistem. Setelah ditelusuri, dana tersebut dititipkan kepada IM.

Baca juga: Siap-siap, Rumah Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Pangandaran Akan Didatangi Petugas Bapenda

"SOP jelas, kalau ada tunggakan kami berikan surat teguran. Tapi ketika WP (wajib pajak) mengaku sudah bayar lewat titipan, itu jelas menyalahi aturan. Dana itu tidak masuk ke kas daerah," katanya.

Dia mengatakan, kasus ini juga terungkap saat audit BPK karena nilai pajak air tanah (PAT) yang signifikan tidak tercatat. Saat dikonfirmasi, wajib pajak tersebut menyatakan telah menitipkan pembayaran pajak kepada IM.

"Sejak lama kami mengimbau WP untuk tidak menitipkan pajak kepada pegawai, siapapun orangnya. Kasus ini murni tanggung jawab pribadi oknum, bukan institusi," ucap Gun Gun.

Baca juga: ASN Bapenda Kota Bandung Dipecat Setelah Tilap Duit Pajak Rp 321 Juta? Ini Kata Kepala BKPSDM

Gun Gun menegaskan pihaknya akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dan menyiapkan surat imbauan resmi yang akan ditandatangani Kepala Bapenda, Sekda, atau bahkan Wali Kota Bandung agar kasus serupa tidak terjadi.

"Kami akan kembali ingatkan lewat berbagai media, termasuk media sosial, agar masyarakat tidak melakukan penitipan pajak," katanya. (*)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved