Kabar Baik? Polri Dorong Pemerintah Hapus BBN II, Pajak Progresif, dan Pemutihan Kendaraan
Korlantas Polri mendorong pemerintah daerah agar segera menghapus kebijakan bea balik nama (BBN) II, pajak progresif, dan pemutihan kendaraan.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Korlantas Polri mendorong pemerintah daerah agar segera menghapus kebijakan bea balik nama (BBN) II, pajak progresif, dan pemutihan kendaraan.
Hal tersebut dinilai demi menciptakan kesamaan data jumlah kendaraan di antara lembaga, yakni kepolisian, dinas pendapatan daerah, dan Jasa Raharja.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, mengatakan, selama ini terdapat perbedaan data jumlah kendaraan bermotor yang dihimpun oleh kepolisian, Kementerian Dalam Negeri, dan Jasa Raharja.
Hal ini tentunya menjadi pengganjal bagi berbagai kebijakan yang ada.
"Data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh kepolisian, Jasa Raharja, dan Dirjen Kemendagri itu berbeda. Di data saya sampai saat ini 153 juta kendaraan bermotor yang ada di Indonesia, data kendaraan di Kemendagri 122 juta, dan data yang ada di Jasa Raharja 113 juta," kata Yusri dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional di Kota Bandung, Senin (13/3/2023).
Yusri mengemukakan, sejumlah contoh kasus yang dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk menghapus tiga sektor pajak tersebut.
Baca juga: Imbas Kasus Harta Kekayaan Rafael Alun, Muncul Ajakan Boikot Bayar Pajak, MUI Beri Tanggapan Tegas
Pertama, yakni terkait dengan budaya di masyarakat Indonesia yang sering membeli kendaraan bekas tapi enggan membayar BBN II karena biayanya yang terbilang mahal.
Hal itu membuat data yang dihimpun menjadi tumpang tindih.
"Pajaknya motor Rp 250 ribu, bayar BBN Rp 1,5 juta. Harga motor cuma Rp 2 juta. Ini contoh loh sehingga orang enggak mau bayar pajak," kata dia.
Selanjutnya, terkait pajak progresif.
Yusri mengatakan, maksud diberlakukannya pajak progresif yakni untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh masyarakat.
Baca juga: Ada 134 Pegawai Ditjen Pajak yang Punya Saham di 280 Perusahaan, KPK Hari Ini Lapor Kemenkeu
Namun, ternyata belakangan ini marak masyarakat yang memiliki kendaraan lebih satu tapi kepemilikan kendaraannya mengatasnamakan orang lain agar terhindar dari pajak.
"Misalkan saya punya mobil pertama progresif tapi yang kedua pakai nama pembantu, pakai nama tetangga, dan keempat pakai nama saudara, kan akhirnya enggak valid datanya," katanya.
Begitu pula dengan pemutihan yang diterapkan oleh pemerintah daerah.
Tersisa 8 Hari Lagi! Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar |
![]() |
---|
Ada ASN Tilap Duit Pajak Rp 321 Juta, Bapenda Kota Bandung Ketatkan Pengawasan |
![]() |
---|
Sirene 'Tot Tot Wuk Wuk' Ramai Disorot, Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Strobo |
![]() |
---|
Kabar Gembira untuk Warga Bandung, Penghapusan Denda Piutang PBB Berlaku hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
ASN Bapenda Kota Bandung yang Dipecat Setelah Tilap Duit Pajak Dipastikan Sudah Diproses Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.