PPPK Guru 2022

Peserta PPPK Guru Tak Lulus Masih Bisa Ikuti Masa Sanggah untuk Dapat Kesempatan, Berikut Caranya

Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi rekrutmen PPPK Guru 2022, jangan dulu putus asa, masih bisa ikuti masa sanggah, berikut tata caranya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
gurupppk.kemdikbud.go.id
Peserta PPPK Guru Tak Lulus Masih Bisa Ikuti Masa Sanggah untuk Dapat Kesempatan, Berikut Tata Caranya 

TRIBUNJABAR.ID - Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi kompetensi rekrutmen PPPK Guru 2022, jangan dulu putus asa.

Para peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru yang gugur masih bisa mengajukan masa sanggah.

Masa sanggah merupakan waktu yang diberikan panitia kepada peserta tidak memenuhi syarat untuk mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Artinya peserta menyampaikan sanggahan atau keberatan atas hasil seleksi rekrutmen PPPK Guru 2022 yang telah diikuti.

Namun, perlu jadi catatan bahwa sanggahan atau keberatan yang dapat diterima panitia seleksi bukan kesalahan berasal dari peserta.

Baca juga: Ratusan Guru yang Lolos PPPK di Jawa Barat Dibatalkan, Anggota DPRD Jabar Temukan Ada Kejanggalan

Dikutip dari BKN, adapun masa sanggah ini mulai sejak 10 Maret 2023 dan masih berlangsung hingga 12 Maret 2023.

Adapun jawab sanggah oleh instansi dimulai pada 13 - 19 Maret 2023.

Kemudian pengumuman kelulusan pasca-sanggah dilakukan pada 9 - 10 April 2023.

Dengan masa sanggah tersebut artinya para peserta PPPK Guru 2022 yang gugur masih berkesempatan lulus.

Jika Anda dinyatakan lulus akan dilanjutkan dengan tahapan pemberkasan peserta lewat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK.

Tahapan pemberkasan itu akan berlangsung selama 11 s.d 30 April dan usul penetapan NI PPPK Guru yang akan dimulai 24 April ditargetkan rampung pada 18 Mei 2023.

Lalu, bagaimana cara mengajukan masa sangga tersebut?

Berikut cara mengajukkan masa sanggah PPPK Guru 2022.

Cara mengajukan sanggah dilakukan secara online.

1. Masuk ke website Sscasn.bkn.go.id

2. Login dengan akun masing-masing dengan memasukkan NIK dan Password

3. Pilih menu Sanggah

4. Terdapat kolom untuk peserta memaparkan sanggahan.

Namun sebelum mengikuti masa sanggah, sebaiknya peserta cermati dulu hasil dari pengumuman PPPK Guru 2022 agar tidak ada yang keliru.

Baca juga: Tangis Pilu Bu Guru Tiktik di Garut, Lolos PPPK tapi Tiba-tiba Dibatalkan,Ratusan Guru Bernasib Sama

Ratusan Guru yang Lolos PPPK di Jawa Barat Dibatalkan, Anggota DPRD Jabar Angkat Bicara

Sebanyak 403 orang guru honorer di Jawa Barat yang lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tiba-tiba dibatalkan.

Dari 403 orang, diketahui 29 orang di antaranya merupakan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi menyebut, dari hasil penelusurannya ke Kemendikbud, disebutkan bahwa pembatalan itu lantaran adanya sanggahan dari peraih nilai lainnya.

Namun pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pembatalan ratusan guru honorer itu, salah satunya di Kecamatan Cibalong, Garut.

"Misalnya yang terjadi kepada guru Bahasa Inggris di Cibalong, yang daftar satu orang tapi dibatalkan padahal ketika menginput data itu sudah dikunci," ucapnya

"Nah artinya sesungguhnya Panselnas (panitia seleksi nasional) itu tidak melihat satu persatu sehingga bisa dikatakan Panselnas tidak profesional, dan melanggar undang-undang," lanjutnya saat ditemui di Aula Paseban, Tarogong Kidul. Jumat (10/3/2023).

Ia menuturkan akibat pembatalan tersebut, kemungkinan ada sejumlah guru yang sudah dikeluarkan dari sekolah asalnya lantaran dianggap sudah berpindah tugas.

Nasib pilu yang dialami guru honorer itu juga, menurutnya, sangat mempengaruhi beban psikologis mereka.

"Bisa jadi sudah syukuran, seperti gagal berangkat haji kan, betapa kemudian jadi beban psikologis, dan ini harus jadi perhatian kita semua," ungkapnya.

Jajang menuturkan di pekan depan ia bersama sejumlah pihak termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan melakukan audiensi bersama perwakilan guru yang kelulusan PPPK-nya yang dibatalkan.

Nasib mereka menurutnya harus diperjuangkan agar surat tugas mereka segera dikeluarkan sesuai yang sudah diumumkan sebelumnya.

Di sisi lain, pihaknya juga sudah meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk ikut memperjuangkan.

"Disdik Provinsi juga menegaskan bahwa pembatalan itu tidak didorong oleh Disdik Provinsi, tapi ini murni dari pusat, dari Kemendikbud," ujarnya.

Sebagian Artikel ini diolah dari laporan wartawan Tribunjabar.id/Shidqi Al Ghifari
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved