Kak Seto Dorong Seluruh RT se-Kota Cirebon Miliki Satgas Perlindungan Anak, Butuh Peran Tetangga

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mendorong seluruh RT di Kota Cirebon memiliki Satgas Perlindungan Anak.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/AHMAD IMAM BAEHAQI
Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi atau Kak Seto, saat ditemui usai Pelantikan LPAI Kota Cirebon di Pendopo 76 Makodim 0614/Kota Cirebon, Jalan Pemuda, Kota Cirebon, Kamis (9/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mendorong seluruh RT di Kota Cirebon memiliki Satgas Perlindungan Anak.

Pasalnya, jika seluruh RT telah dilengkapi Satgas Perlindungan Anak maka Kota Cirebon akan menyusul lima kota dan kabupaten di Indonesia yang lebih dulu memilikinya.

"Mudah-mudahan Kota Cirebon menjadi daerah keenam setelah Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Banyuwangi, Bengkulu Utara, Bekasi, dan Bitung, yang mempunyai satgas tersebut di tiap RT," ujar Seto Mulyadi saat ditemui usai Pelantikan LPAI Kota Cirebon di Pendopo 76 Makodim 0614/Kota Cirebon, Jalan Pemuda, Kota Cirebon, Kamis (9/3/2023).

Pria yang akrab disapa Kak Seto itu mengakui upaya semacam itu tergolong mudah diwujudkan, karena melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk melindungi anak-anak di Kota Udang.

Ia mengatakan, upaya perlindungan anak tidak boleh seperti pemadam kebakaran yang baru bertindak setelah ada kejadian, sehingga setiap orang tua harus peduli dan mengawasi anak-anaknya.

Bahkan, orang tua juga harus mengetahui siapa yang menemani anak-anaknya saat berkegiatan di luar rumah agar selalu terpantau kondisinya.

Baca juga: Datangi Polres Majalengka, Kak Seto Siap Kawal Kasus Kekerasan Anak yang Ada di Majalengka

"Orang tua harus tahu anaknya menangis atau tidak, dan kami selalu mengingatkan agar tidak memukul anaknya, karena bukan zamannya lagi," kata Seto Mulyadi.

Kak Seto menyampaikan, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak juga disebutkan siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak terancam sanksi pidana maksimal 2 tahun 3 bulan penjara.

Pihaknya mengakui, permasalahan kekerasan terhadap anak sering kali terjadi di sekitar keluarga, sehingga harus diberdayakan meski terkadang terdapat banyak faktor yang memengaruhinya.

Dari mulai keluarga tunggal, single parent, atau berbagai permasalahan ekonomi, dan lainnya, sehingga membutuhkan peran saudara paling dekat yaitu tetangga rumah.

"Saudara terdekat itu bukan saudara kandung yang jauh-jauh, tapi tetangga di kanan dan kiri (rumah) kita, kan, RT adalah rukun tetangga, meski terkadang justru tidak rukun dengan tetangga," ujar Seto Mulyadi.

Baca juga: Soasialisasikan Perda Perlindungan Anak, Jajang Rohana; Wajib Lapor Bila Ada Kekerasan Pada Anak

Ia mengatakan, hubungan antartetangga harus diberdayakan untuk menjadi suatu sistem, karena perlindungan terhadap anak memerlukan peran dari orang sekampung. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved