Datangi Polres Majalengka, Kak Seto Siap Kawal Kasus Kekerasan Anak yang Ada di Majalengka

Kedatangan Kak Seto adalah untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah demi menekan angka kekerasan terhadap anak yang meningkat

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (Ketum LPAI), Seto Mulyadi atau Kak Seto mendatangi Polres Majalengka, Rabu (8/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (Ketum LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mendatangi Polres Majalengka, Rabu (8/3/2023).

Tiba sekitar pukul 13.00 WIB, dirinya datang bersama Ketua LPAI Majalengka, Aris Prayuda dan Kepal Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Nasrudin.

Adapun kedatangan Kak Seto adalah untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah demi menekan angka kekerasan terhadap anak yang belakangan ini semakin meningkat.

"Tujuan utamanya adalah dalam upaya bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka dan juga dengan Polres Majalengka, mengenai upaya dalam menekan sebanyak mungkin kekerasan terhadap anak yang tampaknya semakin meningkat," ujar Kak Seto kepada awak media, Rabu (8/3/2023).

Menurut Kak Seto, dirinya siap mengawal seluruh kasus kekerasan anak yang ada di Majalengka.

Namun ia pun perlu menerima informasi yang valid dari yang memiliki wilayah, baik dari LPAI Majalengka maupun kepolisian serta pemerintah.

"Di sini ada ketua LPAI, silahkan tanyakan. Saya siap melakukan instruksi dari beliau," ucapnya.

Disinggung kedatangannya terkait tengah mengawal salah satu kasus kekerasan anak yang ada di Majalengka, Kak Seto tak mengelak.

Namun ia juga menegaskan, kedatangannya lebih kepada koordinasi terkait akan membuat lembaga perlindungan tingkat RT, RW hingga desa atau kelurahan.

"Iya, salah satunya itu (kawal kasus kekerasan anak di Majalengka). Mau bikin Majalengka layak anak ya dimulai dari Keluarga, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan," jelas dia.

Di sisi lain, sebagai aktivis psikolog anak-anak, Kak Seto juga menyarankan kepada kepolisian dan pemerintah daerah agar bagaimana cara menunjukkan kepada masyarakat tanggung jawab untuk melindungi anak-anak.

Meskipun memang, tanggung jawab melindungi anak dari kekerasan tak hanya dilakukan oleh pemerintah maupun kepolisian.

"Tapi pada masyarakat juga dan pada orang tua mohon dikampanyekan."

"Dalam rangka menyampaikan ini kalau ada apa-apa mengadu ke LPAI kadang terlalu jauh, ke KPAID mungkin ada tapi terlalu jauh. Kenapa tidak ke RT, jadi melibatkan RT ini sebagai organisasi perlindungan anak juga. Salah satu seksinya, kan biasanya ada ketua RT, sekretaris lalu ada seksi acara, seksi kebersihan, seksi keamanan, tambah satu lagi seksi perlindungan anak tingkat rukun tetangga."

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved