Detik-detik AG Pacar Mario Dandy Digiring Polwan, Hari Ini Bakal Rekonstruksi Peragakan 23 Adegan
Setelah menjalani pemeriksaan, kini AG resmi ditahan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), detik-detik penahanannya jadi sorota
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.
Baca juga: Pengakuan Mario Dandy Satriyo Soal Sosok APA saat Diperiksa Lagi Penyidik, Benarkah APA terlibat?
Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.
"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Reaksi AG Pacar Mario Dandy saat Digiring Polwan Disorot, Rekonstruksi Hari Ini Peragakan 23 Adegan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Detik-detik-AG-pacar-Mario-Dandy-saat-digiring-polwan-jadi-sorotan.jpg)