Selasa, 16 Juni 2026

Detik-detik AG Pacar Mario Dandy Digiring Polwan, Hari Ini Bakal Rekonstruksi Peragakan 23 Adegan

Setelah menjalani pemeriksaan, kini AG resmi ditahan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), detik-detik penahanannya jadi sorota

Tayang:
Editor: Hilda Rubiah
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Detik-detik AG pacar Mario Dandy saat digiring polwan jadi sorotan, rekonstruksi hari ini peragakan 23 adegan  

TRIBUNJABAR.ID - Setelah menjalani pemeriksaan, kini AGH pacar Mario Dandy resmi ditahan  Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2023) malam.

Saat penahanan tersebut sosok AGH muncul ke publik.

Diketahui AG ditahan secara berbeda dengan Mario Dandy karena masih di bawah umur.

AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ( LPKS ) selama tujuh hari kedepan usai terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

Kini, detik-detik penahanan gadis remaja 15 tahun itu pun menjadi sorotan.

Baca juga: AG Kekasih Mario Penganiaya Anak Pengurus GP Ansor Akhirnya Ditahan, Ini Alasan Polisi

Hal itu terlihat usai AG keluar dari ruangan unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.25 WIB pada Rabu malam tadi.

Seperti diketahui, sosok AG akhirnya muncul ke publik setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam.

Saat diperiksa polsi, AG terlihat mengenakan jaket hoodie berwarna abu-abu.

Bahkan reaksi pacar Mario Dandy itu pun cukup menjadi sorotan.

Wajahnya tampak terus menunduk ke arah bawah.

Tak hanya itu, wajah AG juga tak terlihat karena tertutup hoodie yang dikenakannya.

Kekasih Mario Dandy itu mendap pengawalan ketat dari Polwan unit PPA Polda Metro Jaya.

Penyidik yang saat itu mengawal AG pun sampai membuat formasi lingkaran untuk melindungi gadis remaha tersebut dari mata kamera awak media yang tengah meliput.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AG)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.

Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ( LPKS) selama tujuh hari ke depan.

Kendati demikian, kata dia, tak menutup kemungkinan jika pihak kejaksaan memperpanjang masa penahanan kekasih Mario Dandy tersebut.

"Tapi tidak menutup kemungkinan diperpanjang lagi oleh Kejaksaan," ujar dia.

Seperti diketahui, saat ini seluruh pelaku penganiayaan kepada anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) telah ditahan oleh polisi.

Selain AG, polisi terlebih dahulu menahan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy (20) dan temannya Shane Luka (19).

Baca juga: Sosok AGH Dibandingkan dengan Putri Candrawathi, Tahu Tindak Pidana tapi Tak Cegah, Gini Kata Pakar

Polisi Gelar Rekonstruksi

Polisi akan melakukan rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy pada Kamis (9/3/2023). 

Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui secara jelas bagaimana tersangka melakukan penganiayaan kepada korban, David Ozora (17).

"Besok (hari ini,red) kami akan lanjutkan dengan pelaksanaan rekonstruksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Hengki menjelaskan, rekonstruksi kasus penganiayaan David bakal menampilkan 23 adegan dengan didampingi oleh Kejaksaan.

"Jadi kita akan melaksanakan rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan," ujar dia.

"Kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka, apakah ada kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," tambahnya.

Namun, Hengki belum memastikan lokasi pelaksanaan rekonstruksi tersebut.

"Nanti kita sesuaikan apakah di TKP atau di Polda Metro Jaya," ucap Kombes Hengki Haryadi.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario Dandy berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena masih berstatus anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang  penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana  penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.

Baca juga: Pengakuan Mario Dandy Satriyo Soal Sosok APA saat Diperiksa Lagi Penyidik, Benarkah APA terlibat?

Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Reaksi AG Pacar Mario Dandy saat Digiring Polwan Disorot, Rekonstruksi Hari Ini Peragakan 23 Adegan

 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved