Borok Kementerian Keuangan Terus Dikuak, Mahfud MD Ungkap Modus Pencucian Uang, Kecil Tapi Sering

Rafael Alun Trisambodo menjadi pembuka tabir kebusukan yang ada di Kementerian Keuangan.

Editor: Giri
Humas Kemenkopolhukam
Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo menjadi pembuka tabir kebusukan yang ada di Kementerian Keuangan.

Kini terkuak, puluhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan diduga melakukan pencucian uang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD, mengaku telah melaporkan 69 pegawai DJP ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Mahfud menjelaskan, dia mendapatkan data berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Saya kirim lagi ke Bu Sri Mulyani, ada 69 pegawai pajak yang sudah dilaporkan oleh PPATK, diduga melakukan pencucian uang," kata Mahfud selaku Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Menara Kompas, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

"Adapun sebanyak 69 orang itu dilaporkan oleh PPATK ke Menteri Keuangan pada bulan September 2019."

Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan respons Sri Mulyani setelah mendapat laporan darinya terkait anak buahnya yang diduga melakukan pencucian uang itu.

"'Oh iya, nanti saya periksa',” kata Mahfud menirukan omongan Sri Mulyani.

Baca juga: Konsultan Pajak Rafael Alun Diduga Sudah Ada yang Kabur ke Luar Negeri, Ada Beberapa Orang

Mahfud mengungkapkan modus yang dilakukan 69 pegawai pajak itu dalam melakukan pencucian uang yakni dengan memindahkan dana dalam jumlah kecil.

Namun transaksi itu dilakukan berulang kali.

“Transaksinya kecil-kecil lah, Rp10 juta-Rp15 juta, tetapi bisa 50 kali,” ujar Mahfud MD.

Selanjutnya, menurut Mahfud, Sri Mulyani berkomitmen akan menindak tegas para pegawai Dijten Pajak tersebut apabila terbukti melakukan pencucian uang.

“Nah ini kebetulan, ‘mumpung Ibu lagi nangani itu, saya kasih’,” kata Mahfud.

Kemenkeu memanggil 69 pegawainya yang memiliki harta kekayaan tidak wajar dengan posisi jabatannya.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pemanggilan tersebut telah dilakukan sejak Senin (6/3/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved