3 Syarat Motor Bensin Dikonversi Jadi Motor Listrik, Salah Satunya di Bengkel Bersertifikat
Pertama, sepeda motor BBM yang ingin dikonversi tidak boleh yang sudah mati.
Pemerintah telah menyiapkan skema yang berkaitan dengan flow requirement yang diminta Kementerian Keuangan(Kemenkeu).
"Kami sudah menyiapkan skema yang berkaitan dengan flow yang dimintakan, requirement dari Kementerian Keuangan. Sudah memberi skema yang melibatkan beberapa lembaga termasuk di dalamnya adalah perbankan sendiri," kata dia.
Dalam skema tersebut, ada beberapa pihak yang terlibat seperti produsen dan Kementerian Perindustrian sendiri yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA).
"Ada produsen. Tentu ada kami sendiri yang ditunjuk sebagai KPA. Kuasa Pengguna Anggaran. Kami sudah siap untuk itu. Verifikator. Sehingga kita betul-betul memastikan bahwa yang kami berikan bantuan Pemerintah terhadap belanja motor dan mobil itu orang-orang yang memang kami anggap berhak," ujar Agus.
Pekan ini, ia menyebut pihaknya sedang mempersiapkan pedoman umum yang akan diberi kepada Kementerian Keuangan(Kemenkeu) agar anggarannya bisa segera terlaksana.
"Kemudian juga yang kami siapkan dalam waktu dekat ini insyaallah akan selesai dalam seminggu, yaitu pedoman umum. Itu juga diperlukan oleh Kementerian Keuangan agar bisa segera, sebut saja anggaran, untuk bantuan pemerintah belanja electric vehicle ini bisa segera terlaksana sesuai target yang disampaikan. 20 Maret program ini sudah bisa berjalan," kata Agus.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, skema teknis pemberian instentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebelum tanggal 20 Maret 2023 mendatang.
Pengumuman insentif kendaraan listrik baru diberikan kepada pembelian dan konvensi motor listrik senilai Rp 7 juta. Sedangkan skema pemberian insentif bagi mobil listrik belum dijelaskan secara rinci.
"Nilai bantuan mobil listrik ada tabelnya di sini, nanti kita umumkan berapa. Nanti kita akan keluarkan teknis regulasinya, segera lagi dikerjain. Kita berharap efektif tanggal 20 nanti sudah beres," kata Luhut.
Luhut menegaskan, skema pemberian insentif kendaraan motor ini diberikan langsung kepada produsen. Sehingga, konsumen membeli kendaraan listrik sudah termasuk besaran nilai insentif yang diberikan.
"Bantuan insentif ini diberikan langsung kepada perusahaan, atau ke bengkel. Bukan ke konsumen," tegasnya.
Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia dinilai mampu menciptakan lapangan kerja.
"Jadi nanti konvensi motor listrik ini, motornya akan banyak buatan dalam negeri. Kita dorong Universitas mana saja yang mau bikin motornya," tutur Luhut.
Luhut menjelaskan, skema yang perlu dijalankan produsen dalam negeri yaitu harus mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Perindustrian, sebelum produk kendaraan listrik itu dipasarkan.
"Itu nanti motornya di sertifikasi dari Kemenperin. Itu akan membuat lapangan kerja dan inovasi dari anak-anak bangsa yang tidak terpikirkan selama ini," papar dia.
| Sosok Ageng Satpam SMPN 1 Prabumulih yang Batal Dicopot, Kini Dapat Hadiah Motor Listrik dari Walkot |
|
|---|
| Nasib Kepsek yang Viral Dicopot, Wali Kota Prabumulih Arlan Minta Maaf, Kini Dihadiahi Motor Listrik |
|
|---|
| PLN UID Jabar Dukung Ekosistem Motor Listrik Lewat Kolaborasi dan Infrastruktur SPKLU |
|
|---|
| Tepis Stigma Arogan, HDCI Cirebon Tampil Dekat dengan Warga Lewat Aksi Sosial |
|
|---|
| Tiga Juara Modifikasi Hadirkan Karya Perdana pada Motor Listrik Honda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.