3 Syarat Motor Bensin Dikonversi Jadi Motor Listrik, Salah Satunya di Bengkel Bersertifikat

Pertama, sepeda motor BBM yang ingin dikonversi tidak boleh yang sudah mati.

Editor: Ravianto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Motor listrik Gesits Raya-G dipamerkan di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Gesits Raya-G mengusung setang kemudi terbuka dengan panel instrumen terpisah.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

"Jadi ya memang yang sekarang ini, semua perangkat sudah disiapkan, tinggal kapan startnya saja. Nilai udah jelas sudah ada patokannya, gambarannya, tinggal disahkan saja itu," jelasnya.

Syarat Konversi

Kementerian ESDM juga mengungkap tiga syarat bagi pengguna yang ingin mengkonversi sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan listrik.

Pertama, sepeda motor BBM yang ingin dikonversi tidak boleh yang sudah mati. Sepeda motor tersebut harus yang masih layak jalan dan memiliki rentang CC dari 110 hingga 150.

"Motornya sendiri kalau yang sudah mogok ya jangan lah. Untuk yang sudah mati, dihidupkan lagi untuk dikonversi, tidak (bisa). Ini yang masih layak jalan. Artinya yang biasa kita pakai keseharian, lalu kita konversi," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana.

"Kalau bicara CC, mungkin di antara 110-150 cc. Mungkin teman-teman yang lagi senang moge (motor gede), tidak termasuk itu," ujarnya.

Kedua, dari sisi administrasi, sepeda motor pengguna harus yang memiliki Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Kemudian dari sisi administrasi, pasti harus masih ada STNKnya dong. Jangan melalui konversi ini, kemudian pingin dihidupi motor yang mati STNK dan enggak ada BPKBnya. Jadi, poinnnya adalah motor yang legal," kata Rida.

Ketiga, sepeda motor yang ingin dikonversi harus dilakukan di bengkel yang bersertifikat.

Daftar bengkel yang sudah disertifikasi oleh Kementerian Perhubungan(Kemenhub) disebut Rida bisa dilihat dari aplikasi.

"Harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dan sertifikat ini sudah dikeluarkan oleh Kemenhub. Nanti kami sediakan aplikasinya sehingga teman-teman dapat mudah melihat daftar bengkel konversi," ujar Rida.

Satu KTP

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengungkap insentif kendaraan listrik hanya boleh digunakan oleh satu orang per satu KTP.

"Tidak bisa dua kali belanja. Jadi, tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama. Dia belanja dua kali, lalu dia jual, itu tidak boleh," katanya.

"Sistem itu sudah kami siapkan. Mudah-mudahan kami siap. Sangat yakin siap," ujar Agus.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved