Sidang Kasus Suap Hakim Agung, Saksi Sebut Panitera MA Terima Duit 532 Ribu Dollar Singapura
Uang yang diterima Desy itu, nantinya akan dibagi-bagi kepada PNS dan Hakim Agung di MA yang membantu perkara KSP Intidana.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Namun, keterangan yang disampaikan Yosep Parera dibantah Desy. Kepada Majelis Hakim, Desy mengaku tidak pernah meminta nominal uang seperti yang disampaikan Parera.
“Saya tidak pernah minta nominal uang," kata Desy.
Baca juga: KPK Lakukan OTT, Beberapa Orang Diamankan Terkait Penanganan Perkara di Mahkamah Agung
Seusai sidang, Jaksa menyatakan apa yang disampaikan Yosep Parera membantu pembuktian perkara tersebut. Meski begitu, Jaksa KPK tetap akan memperkuatnya dengan keterangan dari saksi-saksi lainnya yang akan dihadirkan.
"Kalau untuk terdakwa Desy boleh saja membantah, itu hak dia. Tapi kan masih ada keterangan dari Yosep, Eko dan saksi lainnya. Tadi keterangan Yosep sangat membantu dan akan kami bandingkan dengan saksi lainnya. Tapi secara keseluruhan keterangan dia mendukung pembuktian kami," ujar Jaksa KPK.
Dalam perkara suap pengurusan gugatan KSP Intidana ditingkat kasasi MA ini, Hakim Agung Sudrajat Dimyati turut menjadi terdakwa lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 800 juta, untuk memutuskan putusan kasasi dan menyatakan perusahaan dianggap pailit.
Uang suap itu, berasal dari dua pengacara Intidana, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno yang diberikan melalui Desy Yustira, salah satu pegawai MA.
Desy Yustira kemudian berkomunikasi dengan Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu dan PNS Kepaniteraan MA Agung Muhajir Habibie untuk mengatur keinginan dari Yosep Parera dan Eko tersebut.
Tiga orang pegawai MA itu, melakukan pemufakatan jahat untuk menjembatani Yosep dengan Sudrajad.
Mahkamah Agung
Desy Yustira
kasus suap
dolar Singapura
Koperasi Simpan Pinjam
Intidana
hakim agung
jual beli perkara
Ternyata Brankas Ahmad Sahroni Juga Dijebol Massa, Duit Pecahan 1000 Dolar Singapura Jadi Rebutan |
![]() |
---|
Kondisi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Ucapan Rivaldy Bikin Kuasa Hukum Menangis |
![]() |
---|
Arie Bias Gigit Jari Tak Jadi Dapat Rp 1,5 Miliar Setelah MA Kabulkan Banding Agnez Mo |
![]() |
---|
Ketua Muda Tata Usaha Negara MA Kunjungi 5 Bayi Korban Jual Beli, Ingatkan soal Orang-orang Sukses |
![]() |
---|
Kunjungi Panti Asuhan Bayi Sehat, Prof Yulius: Bisa jadi Orang Hebat, Asal Diberi Kesempatan Sama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.