Sidang Kasus Suap Hakim Agung, Saksi Sebut Panitera MA Terima Duit 532 Ribu Dollar Singapura

Uang yang diterima Desy itu, nantinya akan dibagi-bagi kepada PNS dan Hakim Agung di MA yang membantu perkara KSP Intidana.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Sidang kasus suap jual beli perkara di Mahkamah Agung, saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Senin (6/3/2023). 

Namun, keterangan yang disampaikan Yosep Parera dibantah Desy. Kepada Majelis Hakim, Desy mengaku tidak pernah meminta nominal uang seperti yang disampaikan Parera.

“Saya tidak pernah minta nominal uang," kata Desy.

Baca juga: KPK Lakukan OTT, Beberapa Orang Diamankan Terkait Penanganan Perkara di Mahkamah Agung

Seusai sidang, Jaksa menyatakan apa yang disampaikan Yosep Parera membantu pembuktian perkara tersebut. Meski begitu, Jaksa KPK tetap akan memperkuatnya dengan keterangan dari saksi-saksi lainnya yang akan dihadirkan.

"Kalau untuk terdakwa Desy boleh saja membantah, itu hak dia. Tapi kan masih ada keterangan dari Yosep, Eko dan saksi lainnya. Tadi keterangan Yosep sangat membantu dan akan kami bandingkan dengan saksi lainnya. Tapi secara keseluruhan keterangan dia mendukung pembuktian kami," ujar Jaksa KPK.

Dalam perkara suap pengurusan gugatan KSP Intidana ditingkat kasasi MA ini, Hakim Agung Sudrajat Dimyati turut menjadi terdakwa lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 800 juta, untuk memutuskan putusan kasasi dan menyatakan perusahaan dianggap pailit.

Uang suap itu, berasal dari dua pengacara Intidana, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno yang diberikan melalui Desy Yustira, salah satu pegawai MA.

Desy Yustira kemudian berkomunikasi dengan Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu dan PNS Kepaniteraan MA Agung Muhajir Habibie untuk mengatur keinginan dari Yosep Parera dan Eko tersebut.

Tiga orang pegawai MA itu, melakukan pemufakatan jahat untuk menjembatani Yosep dengan Sudrajad.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved