Sidang Kasus Suap Hakim Agung, Saksi Sebut Panitera MA Terima Duit 532 Ribu Dollar Singapura

Uang yang diterima Desy itu, nantinya akan dibagi-bagi kepada PNS dan Hakim Agung di MA yang membantu perkara KSP Intidana.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Sidang kasus suap jual beli perkara di Mahkamah Agung, saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Senin (6/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PNS Kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA), Desy Yustira disebut telah menerima uang sekitar 532 ribu dolar Singapura untuk penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Uang tersebut, diterima Desy dalam tiga tahap. Pertama 110.000 dolar Singapura, kemudian 220.000 dolar Singapura dan terakhir 202.000 dolar Singapura.

Uang yang diterima Desy itu, nantinya akan dibagi-bagi kepada PNS dan Hakim Agung di MA yang membantu perkara KSP Intidana.

Fakta tersebut diungkapkan Theodorus Yosep Parera, saksi untuk terdakwa Desy Yustira dalam kasus suap jual beli perkara di Mahkamah Agung, saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Senin (6/3/2023).

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan dua saksi yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara yang sama.

Baca juga: Sudah 7 Kepala Daerah yang Ditangkap Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan Termasuk Wali Kota Cirebon

Jaksa KPK mencecar Yosep soal pemberian uang kepada terdakwa Desy Yustira untuk pengurusan perkara Peninjauan Kembali (PK) terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Kepada Jaksa, Yosep mengatakan, uang yang diberikan kepada Desy semuanya berasal dari kliennya, Heryanto Tanaka.

Menurut Yosep Parera, pengurusan perkara di MA dimulai dari tawaran yang diajukan terdakwa Desy Yustira.

"Jadi, terdakwa Desy ini pernah menyampaikan ke saya. Dia bilang, kalau ada perkara yang ada duitnya dia bisa membantu. Makanya akhirnya saya tanyakan ke Desy soal perkara KSP Intidana," ujar Yosep Parera, dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih.

Yosep Parera mengakui telah memberikan sejumlah uang sebanyak tiga kali kepada Desy, untuk pengurusan perkara di MA. Semuanya diberikan dalam bentuk dolar Singapura.

Pemberian pertama 110.000 dolar Singapura, kemudian 220.000 dolar Singapura dan terakhir 202.000 dolar Singapura.

"Saya bicara sesuai fakta saja. Jadi, semua itu permintaan Desy. Dia bahkan minta disiapkan dolar Singapura, jangan rupiah, bilangnya supaya gampang. Kita siapkan Rp 1 M, dia mintanya dolar (Singapura). Saya siapkan Rp 2 M, dia mintanya Rp 2,5 M,” katanya.

Setiap pemberian uang, Yosep Parera mengaku selalu menyiapkan kuitansi sebagai bukti tanda terima dan bukti pertanggungjawaban dirinya kepada Tanaka. Namun, selalu ditolak Desy.

"Itu tanda terima sengaja saya siapkan sebagai bukti pertanggungjawaban saya. Kedua, agar dia (Desy) hitung sendiri uangnya, takut kalau terjadi apa-apa," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved