ESDM Imbau Pengusaha Galian C di Pangandaran Urus Izin, Pepen: Kalau Tidak Mau Disebut Maling

ESDM Wilayah 6 Tasikmalaya mengimbau para pengusaha galian C agar mengurus perizinan, sebab jika tidak memiliki izin akan ditindak tegas.

Penulis: Padna | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/Padna
Poto bersama unsur Bapenda, kepolisian, ESDM wilayah 6 Tasikmalaya di depan MPP Kabupaten Pangandaran, usai pemanggilan pengusaha galian C tak berizin, Kamis (2/3/2023) 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Para pengusaha tambang galian C di Kabupaten Pangandaran dikumpulkan di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Mereka, diharapkan untuk segera mengumpulkan persyaratan permohonan izin tambang galian C.

Hal tersebut disampaikan Pepen Ucu Atila selaku pejabat fungsional penyelidik bumi cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah 6 Tasikmalaya.

Menurut Pepen,  secara garis besar pihaknya  sudah menyampaikan mekanisme perizinan pertambangan.

"Jenis usaha pertambangan itu kan bermacam-macam. Tidak hanya IUP, disitu ada izin penjualan, izin penambangan rakyat dan SIPB (surat izin pertambangan batuan)," ujar Pepen kepada sejumlah wartawan di depan MPP Parigi Kabupaten Pangandaran, Kamis (2/3/2023) siang.

Pepen mengatakan bahwa mekanisme perizinannya  di era digital ini semakin mudah dilakukan. Pemohon yang mengajukan perizinan, mereka hanya cukup membuka link daring perizinan. 

Khusus sektor ESDM, kata Pepen, pertama adalah mengurus WIUP melalui link perizinan Minerba. Setelah mengurus WIUP, dilanjutkan dengan mengurus IUP melalui link OSS RBA. 

"Jadi, diharapkan pengusaha galian yang tidak memiliki izin, bisa paham. Sebelumnya, mungkin mereka (pengusaha tambang galian C) belum mengerti. Tapi, kita harapkan besok lusa mereka sudah memulai mengumpulkan yang minimal persyaratan dan mengajukan permohonan," katanya.

Menurut Pepen,  sekitar 20 hingga 25 tempat galian C di Kabupaten Pangandaran tidak memiliki izin.

"Bahan galiannya, rata-rata itu batu kapur. Karena, kebanyakan potensinya batu kapur," ucapnya.

Menurutnya, jika pengusaha tambang galian C yang tidak berizin masih tetap beroperasi disaat proses perizinan berlangsung, hal itu akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

"Minimal SatPol PP Kabupaten yang ada di daerah itu, karena, yang namanya tambang ilegal itu disamakan dengan maling. Itu sama saja seperti maling, kalau maling, ya ditindak saja," kata Pepen.

Pepen mengingatkan, jika dalam proses permohonan pengajuan izin, tambang galian C tersebut tidak boleh melakukan aktivitas apapun.

Kemudian, jika aktivitas pertambangan tak sesuai dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), pemerintah daerah berhak untuk menolak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved