Bisa Tampung 25 Ribu Kendaraan Wisatawan, Area Parkir di Pangandaran Segera Dibangun

 Lahan bekas Pasar Wisata (PW) di Pangandaran, Jawa Barat, akan disulap menjadi area parkir.

Penulis: Padna | Editor: Giri
Tribun Jabar/Padna/arsip
ROBOHKAN BANGUNAN - Ekskavator merobohkan bangunan kios di Pasar Wisata Pananjung, Pangandaran, Kamis 15 Mei 2025. Lokasi ini akan dipakai untuk area parkir kendaraan wisatawan. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Lahan bekas Pasar Wisata (PW) di Pangandaran, Jawa Barat, akan disulap menjadi area parkir. Pembangunan direncanakan akan dilaksanakan mulai akhir Juli ini.

Tujuan pembangunan lahan parkir itu untuk mendukung kelancaran lalu lintas serta penataan kawasan wisata.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Irwansyah, mengatakan, penataan area parkir ini akan menggunakan material hotmix. Semua pembiayaan pembangunan infrastruktur parkir itu akan ditanggung oleh pihak ketiga.

Irwansyah menyebut, pihak ketiga atau vendor akan menggelontorkan dana sekitar Rp 8 miliar khusus untuk pengerjaan hotmix. Selain itu, tambahan anggaran sekitar Rp 2 miliar akan digunakan untuk pemasangan alat dan sistem tiket parkir elektronik.

"Jadi, total investasi dari pihak ketiga mencapai Rp 10 miliar. Ini termasuk pengadaan sistem tiket parkir yang dipasang sebagai dampak dari kejadian sebelumnya (pungli)," kata Irwansyah, Senin (21/7/2025).

Baca juga: Pangandaran Sudah Lebih Dulu Terapkan Senam Pagi untuk Siswa Sekolah

Lahan parkir itu akan memakai lahan 7 hektare dan dirancang mampu menampung hingga 25 ribu unit kendaraan. 

Area parkir baru ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi kepadatan kendaraan di kawasan wisata Pangandaran.

Setelah pembangunan selesai, semua kendaraan wisatawan, baik roda empat maupun bus, diwajibkan parkir di area PW. 

Hanya kendaraan tamu hotel yang diperbolehkan parkir di area hotel masing-masing di kawasan wisata.

Baca juga: Kesadaran Masyarakat Pangandaran Pakai Helm Saat Berkendaran Minim, Polisi Sudah Tempuh Banyak Cara

"Artinya, ke depan semua kendaraan tidak boleh lagi parkir di sepanjang jalan area wisata. Kecuali yang masuk ke hotel," ucap Irwansyah.

Terkait pembangunan tempat relokasi dan fasilitas pedagang di kawasan itu menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perdagangan.

"Dishub hanya fokus pada pembangunan area parkir," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved