ESDM Imbau Pengusaha Galian C di Pangandaran Urus Izin, Pepen: Kalau Tidak Mau Disebut Maling

ESDM Wilayah 6 Tasikmalaya mengimbau para pengusaha galian C agar mengurus perizinan, sebab jika tidak memiliki izin akan ditindak tegas.

Penulis: Padna | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/Padna
Poto bersama unsur Bapenda, kepolisian, ESDM wilayah 6 Tasikmalaya di depan MPP Kabupaten Pangandaran, usai pemanggilan pengusaha galian C tak berizin, Kamis (2/3/2023) 

"Ketika si pemohon mengajukan izin (IUP), mereka harus punya rekomendasi kesesuaian ruang (RTRW) dari Kabupaten Pangandaran," ujarnya.

Rekomendasi  itu akan dilihat oleh pegawai tata ruang Kabupaten. Jika seluruhnya tidak sesuai, itu bisa ditolak. 

"Kalau sebagian, maka wilayah yang boleh direkomendasikan. Ini penting, karena kita harus bersinergi dengan tata ruang yang ada di Kabupaten atau Kota," kata Pepen.

Terpisah, Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Dadang Solihat, berharap para pengusaha tambang galian C bisa segera mengajukan izin.

"Ya, sekarang kan ada MPP, mereka bisa mengajukan ke sini," kata Dadang.

Menurutnya, ada beberapa galian C yang berizin, namun sudah tidak beroperasi lagi.

"Jadi statusnya wait (menunggu), karena tidak ada orderan," katanya. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved